Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
a. dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya;
b. mekanisme penempatan uang daerah pada bank umum perlu diatur dalam peraturan walikota
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiua Nomor 4783);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007
Mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, tata cara pencairan deposito, pelaporan deposito.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 13 Tahun 2017
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN KOTA TERNATE- TUGAS DAN FUNGSI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 281
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan
Persandian Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tugas dan fungsi dinas komunikasi, informatika dan persandian Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, maka dari itu perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit;
b. bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional maka perlu dibuatkan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Peraturan Internal (Hospital By laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 201412. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Identitas
Bab III Dewan Pengawas
Bab IV Pejabat Pengelola
Bab V Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal
Bab VI Tujuan
Bab VII Staf Medis
Bab VIII Kewenangan Klinis (Clinical Privilege)
Bab IX Penugasan Klinis (Clinical APpointment)
Bab X Komite Medis
Bab XI Pengorganisasian Sub Komite
Bab XII Perubahan Peraturan Internal Rumah Sakit
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan & Lingkungan Kawasan Bulotadaa Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kawasan yang tertata,asri,dan menyenangkan di Kawasan Strategis Pusat Kota Gorontalo, diperlukan upaya penataan dan pengembangan kawasan secara terarah dan terpadu
UU No.29 Tahun 1959 ;UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011; PP No.36 Tahun 2005; PP No.15 Tahun 2010; PERMEN PU No.29/PRT/M/2006; PERMEN PU No.30/PRT/M/2006; PERMEN PU No.06/PRT/2007; PERMEN PU No.05/PRT/M/2008; PERMEN PU No.18/PRT/M/2010; PERDA No.10 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), Program bangunan dan lingkungan, Rencana umum dan panduan rancanga, Rencana investasi, Ketentuan pengendalian rencana, Pedoman pengendalian pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
tidak ada
tidak ada
43 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS DAN PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun 2017 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Pemerintah
Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan
Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa,
karakteristik wilayah dan kearifan lokal desa, serta
keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan
pembangunan desa.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PMK No. 49/PMK.07/2016; PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PermendesPDTT No. 4 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Partisipasi Masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana desa untuk
program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa, diuraikan dalam Lampiran I.
Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana desa dan tipologi
desa, diuraikan dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
10 hlm., Lampiran I dan II 22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2017
unit pelaksana teknis pada dinas kelautan dan perikanan kota tidore kepulauan-pembentukan organisasi dan tata kerja
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 409
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan dan ketentuan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016; Perwali Tidore Kepulauan No. 53 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
6 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 188.3,342/25/2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 188.3.342/ 25/ 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
Kedudukan, - Susunan - Organisasi - Serta - Tugas - Dan - Fungsi - Dinas - Pemberdayaan - Masyarakat - Kelurahan, - Pemberdayaan - Perempuan - Dan - Perlindungan - Anak - Kota - Sibolga
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Serta Tugas Dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga, perlu mengatur kedudukan, susunan Organisasi serta tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembafan Negara Republik Indonesia Nomor
5234), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI (Dinas, Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Bidang Pemberdayaan Perempuan, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak), TATA KERJA, JENJANG JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Sibolga Nomor 188.3,342/25/ 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lirigkungan Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 188.3.342/ 25/ 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat