Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2023 No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Soewondo Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah No sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021;mor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Pola Tata Kelola diterapkan pada BLUD RSUD. Pola Tata Kelola memuat:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 1 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara No. 5 Tahun 2017
TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR - APARATUR SIPIL NEGARA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendidikan bagi ASN melalui pemberian tugas belajar maupun izin belajar yang semakin dibutuhkan guna peningkatan kualitas aparatur sipil negara dan ketentuan yang mengatur tentang tugas belajar dan izin belajar yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 36 Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diperbaharui dan diganti.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 Jo. UU No. 13 Tahun 1964; -UU No. 20 Tahun 2003; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 53 Tahun 2010; - Perpres No. 12 Tahun 1961: - Permendagri No, 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan pemberian tugas belajar dan izin belajar, penyelenggaraan pemberian tugas belajar yang meliputi tugas dan kewenangan, program dan jangka waktu pendidikan, biaya pendidikan, persyaratan, perencanaan kebutuhan dan survei perguruan tinggi, rekrutmen dan seleksi, penyuluhan/ konseling calon mahasiswa tugas belajar, pembinaan, monitoring dan evaluasi, pemberdayaan pasca tugas belajar, hak pegawai tugas belajar, kewajiban pegawai tugas belajar, larangan pegawai tugas belajar, sanksi tindakan administratif dan hukuman Disiplin, dan tata cara tuntutan ganti rugi. Selanjutnya, peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pemberian izin belajar yang meliputi hak dan kewajiban, Pejabat yang Berwenang memberikan izin belajar, persyaratan izin belajar, kelengkapan berkas administrasi, dan mekanisme pengusulan berkas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 halaman (terdiri dari 28 Pasal).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah satu area
yaitu manajemen perubahan berupa pembangunan
pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set)
aparatur;
b. bahwa guna mendukung penerapan budaya kerja
sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu adanya
komitmen yang tinggi, etos kerja, tanggung jawab,
etika dan moral segenap jajaran aparatur di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang secara
terencana, sistematis dan terpadu.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/01/M.PAN/01/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Budaya kerja dimaksudkan sebagai salah satu instrumen reformasi birokrasi
yang dilaksanakan secara sistematis melalui penggalian, perumusan, dan
penerapan nilai budaya kerja ke dalam pola pikir, pola perilaku dan pola
tindakan secara konsisten, konsekuen, dan terus menerus.
Ruang lingkup budaya kerja mencakup penerapan nilai budaya kerja di seluruh
perangkat daerah beserta unit kerja di lingkungan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
10 hlm
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5
SE Menteri PAN-RB No. 6 tentang Perubahan Kelima atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mengubah :
SE Menteri PAN-RB No. 1 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 23 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, jdih.menpan.go.id: 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kewibawaan dan motivasi kerja serta berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur kembali pedoman pakaian dinas;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara epublik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4450);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
8. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1972 tentang Jenis Pakaian Sipil;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, terakhir kali dengan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6
Tahun 2004 tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk Petugas Operasional di Bidang Perhubungan Darat;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2013 Nomor 286);
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2077);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor
2 seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 2 seri D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun
2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri C);
Pakaian Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. menunjukkan identitas dan sarana pengawasan;
b. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps;
c. perwujudan ketertiban, kedisiplinan dan pengabdian; dan d. pemantapan, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 11/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 15/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 454
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN KRITERIA KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negarayang kompeten dan profesional sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan dan bahaninformasi kepegawaian yang diperoleh melalui penilaiankinerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan; Penilaian kinerja pegawai perlu dilakukan secara obyektif dan transparan sehingga dapat mencerminkan kemampuan atau prestasi kerja Aparatur Sipil Negara yang sebenarnya, dan sebagai dasar dalam melakukan penilaian kenerja pegawai Aparatur Sipil Negara; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kriteria Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Sasaran dan Obyek Penilaian, Aspek Penilaian dan Indikator serta Ukuran Keberhasilan, dan Tata Cara Penilaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
7 Halaman.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, BN.2013/No.936, jdih.bmkg.go.id : 24 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2013.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 5, jdih.bkn.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan BKN No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 5, BN.2016/NO.408, bkn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam melakukan penegakan hukum keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu ditingkatkan kinerjanya sehingga mampu menyelesaikan tugas dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 11 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9
Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP
No. 58 Tahun 2010, PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 11 Tahun 2009;
Permenkumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Kepmendagri No. 7
Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; hak dan kewajiban; pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian; pelantikan dan sumpah/janji; kartu tanda pengenal; pelaksanaan operasional; kode etik PPNS; penegakan kode etik PPNS; pengaduan; pembinaan dan pengawasan; pakaian dan atribut; pembiayaan; serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Tingkat II Batang Hari Nomor 11 Tahun 1986, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan operasional; Pembentukan Tim Kehormatan Kode Etik; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PPNS; serta pakaian dan atribut PPNS, diatur dengan Peraturan Bupati.
13 halaman, Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat