Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 76 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 22/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7 /2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7 /2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 25/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
19/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7 /2018; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 78 Tahun 2016.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Pelimpahan Kewenangan; III Tugas dan Kewajiban Penyelenggara Perizinan; IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
Terdiri dari 11 Halaman Isi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperluas penyediaan prasarana dan
sarana pelayanan air minum sesuai target MDG’s perlu
dilakukan pengembangan jaringan dan cakupan pelayanan
bidang air minum di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memenuhi
syarat mengikuti Program Hibah Air Minum dengan terlebih
dahulu melakukan investasi berupa Penyertaan Modal kepada
Perusahaan Daerah Air Minum untuk meningkatkan akses
keberlanjutan pelayanan air minum bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 10 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1
tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2014
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, PENYERTAAN MODAL, BAGI HASIL KEUNTUNGAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor I
Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daeratr ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa dalam peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangar kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala;
bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Katrupaten Barito Kuala dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencapaian target Program Internasional Milenium Developrnent Goals (MDG's) tahun 2015 dan 10.000.000 (sepuluh juta) sambungan rumah sampai tahun 2015; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hurlf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tah:un 1959; Undang-undang Nomor 5 tahun 1962; Undang-undang Nomor 17 Tatrun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Perahrran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Tingkat II Barito Kuala Nomor 01 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Operasional Perusahaan; Penganggaran; Bentuk Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Jumlah Dan Sumber Penyertaan Modal; Tata Cara Pencairan; Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Penentuan Bagi Hasil Usaha; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013, Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagai salah satu pemegang saham telah sepakat untuk menambah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan daya saing dari Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab, maka perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 menyatakan bahwa terdapat penambahan modal berupa barang milik daerah pada PT. Algae Sumba Timur Lestari dan adanya perubahan alokasi jumlah penyertaan modal daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan pasal 5 ditambah 1 ayat yakni ayat (3); ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e ayat (3) huruf a, huru f b, huruf c, huruf d , huruf e dan ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e diubah; perubahan ketentuan pasal 7 ayat (2); perubahan pasal 8 ayat (7)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Mengubah peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Modal dan Pendampingan Untuk Koperasi, Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) Sejahtera, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Wirausaha Pemula di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangkabmendorong pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi daerah yang menjadi salah
satu misi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Utara masa bakti 2016-2021, dipandang perlu
memberdayakan potensi ekonomi lembaga-lembaga
ekonomi masyarakat yang berbentuk koperasi,
lembaga ekonomi masyarakat (LEM) Sejahtera,
usaha mikro kecildanmenengah serta Wirausaha
Pemula;
b. bahwa upaya pemberdayaan potensi ekonomi
lembaga-lembaga ekonomi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada huruf a
disadari
membutuhkan
adanya bantuan
dalam bentuk modal dan
pendampingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Program Bantuan
dan
Pendampingan
Dari Pemerintah Daerah Kepada
Koperasi,LEM Sejahtera,Usaha Mikro Kecil dan
Menengah serta Wirausaha Pemula di Kabupaten
Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 3504 );
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13
Tahun
2007
tentang Pembentukan
Kabupaten
Konawe Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007
Nomor15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4689);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98
Tahun 2014 tentang Perizinan untuk usaha Mikro
dan Kecil.
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan usaha Kecil
dan Menengah Nomor 05/Per/ M.KUKM/ IX/2010
tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan, Sasaran dan Peserta Program
BAB III Peruntukan Bantuan
BAB IV Sumber Pembiayaan, Besaran Bantuan, dan Tata Cara Penyaluran Bantuan
BAB V Realisasi Bantuan dan Penggunaannya
BAB VI Seleksi dan Penetapan Penerima Bantuan Serta Kewajiban Peserta Program
BAB VII Pendampingan
BAB VIII Koordinasi Pelaksanaan Program Serta Monitoring dan Evaluasi
BAB IX Pengalihan Peserta Program
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD/09/2017, TLD No. 184, LL SETDA KAB. MTB : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/ daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk mendorong dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum sejak tahun 2009. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2018
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan rasionalisasi penyertaan modal kepada pihak ketiga, pemerintah daerah melakukan evaluasi penyertaan modal yang telah diberikan; bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur mengenai investasi daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat