PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGENDALIAN PROGRAM KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Pruduk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kedudukan
3. Susunan Organisasi
4. Tugas dan Rincian Tugas
5. Jabatan Fungsional
6. Tata Kerja
7. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
8. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Pelayanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas kinerja penyelenggaraan pelayanan jasa, administrasi dan/atau barang serta memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan, diperlukan standar pelayanan bagi Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemko Semarang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Perwal Semarang tentang Pedoman Standar Pelayanan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 53 Tahun 2010; PP No 96 tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PermenPANRB No 15 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggara dan pelaksana, penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan, pedoman standar pelayanan, maklumat pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, maka perlu penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 125 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa peraturan yang diubah yaitu mengenai berbagai macam urusan dan unit organisasi sesuai yang tertera pada lampiran di peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dibutuhkan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 29).
RKPD Tahun 2018 memuat :
a. Evaluasi hasil kinerja pembangunan daerah;
b. Rancangan kerangka ekonomi daerah;
c. Prioritas dan sasaran pembangunan daerah; dan
d. Rencana kerja serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Kelompok Pelanggan dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan penyediaan air minum dan untuk menjamin keberlangsungan operasional system penyediaan air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh, dipandang perlu melakukan penyesuaian kelompok pelanggan dan tarif air minum, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum, tariff air minum ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan direksi setelah disetujui dewan pengawas, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dalam suatu Peraturan Walikota.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 71 Tahun 2016; Kepmendagri No. 47 Tahun 1999; Perwako Banda Aceh No. 9A Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Struktur dan Biaya Tarif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA RUKUN WARGA (RW)
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan Kata Mojokerto sebagai Service
City yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral yang
dijabarkan dalam misi untuk menyediakan infrastruktur dan sarana I
prasarana yang baik dan memadai serta menciptakan lingkungan
yang aman, nyaman dan tenteram; 2. bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan
hendaknya selalu melibatkan peran serta masyarakat sehingga
diharapkan masyarakat tidak sekedar menjadi obyek dari
pembangunan, tetapi juga menjadi subyek pembangunan itu sendiri; 3. Bahwa program pemerintah kota mojokerto dalam pembangunan
sarana I prasarana lingkungan yang ada ditingkat rukun warga akan
disinergikan dengan mitra kerja kelurahan yaitu LPM dan Rukun
Warga (RW) dibawah Koordinator Kelurahan sebagai pelaksana
swakelola pekerjaan untuk pengelolaan dana alokasi Rukun Warga
(RW) Tahun 2017.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia- Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3242); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya tlengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 3. Peraturana Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
a. Pengelolaan alokasi dana RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan
keuangan kelurahan ;
b. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Pemerintah Kata direncanakan, dilaksanakan dan
dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur Lembaga Kemasyarakatan yang ada di
Kelurahan ; c. Akuntabilitas seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi,
teknis dan hukum ;
d. Pengelolaan alokasi dana yang diperuntukkan RW dilaksanakan dengan menggunakan prinsip
efektif, efisien, terarah, terkendali serta harus selesai paling lambat bulan November 2017 ;
e. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan Alokasi
dana yang diperuntukkan RW antara lain :
• Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana RW dan penggunaannya ;
• Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kelurahan ;
• Terciptanya sinergi antara kegiatan Alokasi dana RW dengan program-program
pembangunan lainnya yang ada di Kelurahan, seperti hasil musrenbang, pelaksanaan
penataan lingkungan dan program OPD ;
• Tingginya partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat terhadap
pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI KOTA CIREBON DARI PEJABAT FUNGSIONAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat