Permen PUPR No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
Mencabut :
Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 05/SE/D/2017 tentang Pedoman Umum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PUPR No. 11/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Permen PUPR No. 33/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2015
Mencabut :
Peraturan Menteri Nomor 03/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 15/PRT/M/2011, BN.2011/No 725; Peraturan.go.id; 16 Hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 17/PRT/M/2018, BN. 2018/NO.802, Jdih.pu.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-05/MENKO/POLHUKAM/7/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. PER-05/MENKO/POLHUKAM/7/2012, jdih.polkam.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Standar Kompetensi Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 18C Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3-D Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga dan melestarikan sumber air di Wilayah Kota Surakarta khususnya pemanfaatan dan pengambilan air tanah maka dipandang perlu merubah harga dasar air guna menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruI a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3-D Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (3) dan penambahan ayat (4), perubahan Pasal 7 ayat (5), dan penambahan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3D Tahun 2011 diubah.
6 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2010 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB VI Bagian
Keenambelas dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 42 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi maka guna
kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan
Pedoman Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan sruktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
10 hal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2009 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penanggulangan Kerniskinan maka dalam upaya
peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan
perlu dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan; bahwa sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penanggulangan Kemiskinan, salah satu tugas TKPK
adalah melakukan koordinasi penanggulangan
kemiskinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Pedoman Pembentukan Dan Tata Kerja Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pembentukan dan tata kerja TKPK tingkat kota, pembentukan dan tata kerja TKPK kecamatan, pembentukan dan tata kerja TKPK kelurahan, mekanisme kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018 dicabut.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat