Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT KOTA, KECAMATAN DAN KELURAHAN DALAM WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan menjamin terpenuhinya rasa aman dari tindak kekerasan pada setiap diri perempuan dan anak, perlu terus dilakukan dengan upaya-upaya peningkatan peran dan partisipasi instansi Pemerintah, Dunia Usaha/Lembaga Swasta, Lembaga dan Organisasi serta seluruh masyarakat dengan mengembangkan kelembagaan berbasis masyarakat dan untuk menjamin terlaksananya program dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berbasis masyarakat, perlu dibentuk suatu wadah yang diberi nama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang
selanjutnya disingkat P2TP2A adalah Lembaga/Wahana pelayanan bagi
perempuan dan anak berbasis masyarakat dalam upaya pemenuhan
informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik,
hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta Tindak
Pidana Perdagangan Orang, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang
yang korbannya perempuan dan anak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Budaya Edukasi Bagi Keluarga di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah
dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan
jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan
menengah dan dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan
program wajib belajar; bahwa untuk menunjang pelaksanaan program wajib
belajar di Kota Tegal, perlu mengoptimalkan pelaksanaan
budaya edukasi bagi keluarga di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Walikota Tegal tentang Optimalisasi Budaya
Edukasi Bagi Keluarga di Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, sasaran dan indikator, pelaksanaan, kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3B Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pengembangan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak untuk berpartisipasi secara wajar dan berhak menyatakan dan didengar pendapatnya serta memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya; bahwa Pasal 24 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak mengamanatkan negara dan pemerintah untuk menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak; bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi anak untuk menyampaikan pendapat berkaitan dengan pembangunan di Kota Surakarta diperlukan pedoman umum pengembangan partisipasi anak dalam pembangunan di Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwali tentang pedoman Umum Pengembangan Partisipasti anak dalam pembangunan di Kota Surakarta;
UU No 16 tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 4 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2005; UU no 12 Tahun 2005; Perpres No 5 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan pedoman umum pengembangan Partisipasti anak dalam pembangunan beserta rincian bimbingannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2013
Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 28, BD.2013/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan efektifitas
pelaksanaan Program Akselerasi Pembangunan Keluarga
Sejahtera Berbasis Masyarakat Tahun 2013, dipandang
perlu merubah Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2012
tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga
Sejahtera Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Peraturan Walikota Nomor 59 tahun 2012
tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga
Sejahtera Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Dana PAPKS-BM, Lampiran I, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Peraturan Walikota Nomor 59 tahun 2012 diubah.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai pertumbuhan dan
perkembangan anak yang optimal, maka perlu upaya
peningkatan pemberian Air Susu lbu yang terdiri dari
Inisiasi Menyusu Dini pada bayi baru lahir,
pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sampai bayi umur
6 bulan, serta penyusuan lanjutan sampai anak
berumur 2 tahun;
. bahwa dalam rangka peningkatan pemberian Air
Susu Ibu sebagaimana dimaksud huruf a, maka
perlu dilakukan percepatan program peningkatan,
Pemberian Air Susu Ibu di Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu di Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012,Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008,
dan Nomor PER.27 /MEN/XII/2008, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/N /2004 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun
2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan, program, pendanaan, pembinaan dan pemantauan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 71 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif Di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan
anak yang optimal, perlu upaya peningkatan pemberian air
susu ibu melalui program peningkatan pemberian air susu
ibu yang terdiri dari inisiasi menyusui dini pada bayi baru
lahir dan pemberian air susu ibu eksklusif sampai bayi
umur 6 bulan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air
Susu Ibu Eksklusif maka perlu mengatur peningkatan
pemberian air susu ibu eksklusif di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
di Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/Men/XII/2008, Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang air susu ibu eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, sanksi administratif, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2012.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat