Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi PDAM Kota Bauau, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan oenguatan struktur permodalan mealui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Baubau kepada PDAM Kota Baubau.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
- Bahwa penyertaan modal diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau dalam upaya pencapaian target pelayanan air minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, yang sumber dananya berasal dari Program Hibah Air Minum Australia/ Australian Agency for International Develompment (AusAID);
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.11 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.22 Tahun 1982; PP No.6 Tahun 1988; PP No.16 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.3 Tahun 1990; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.2 Tahun 2007; Perda Kota Baubau No.3 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.9 Tahun 2003.
prinsip operasional perusahaan, penganggaran, bentuk penyertaan modal, jumlah dana penyertaan modal, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lambaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Wae Mbeliling
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sebagai upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat,maka perlu adanya perluasan potensi daerah yang salah satunya melalui penyertaan modal;
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum bersih kepada masyarakat,diperlukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Mbeliling, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Wae Mbeliling perlu diubah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, maka Penyertaan Modal Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Wae Mbeliling
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Wae Mbeliling, dengan perubahan pada pasal 3
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Wae Mbeliling
4 halaman; Penjelasan: 1 halaman; Lampiran; 2
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2017
penyertaan modal - perseroan terbatas - provinsi sulawesi tengah - pt pembangunan sulawesi tengah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.96, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
ahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah untuk mensejahterakan masyarakat, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa PT. Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka menambah permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT. Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penganggaran penyertaan modal kepada PT Pembangunan Sulteng untuk Tahun Anggaran 2017-2021 sebesar Rp 12.500.000.000,00 yang dirinci setiap tahun anggaran sebagai plafon anggaran. Plafon anggaran dimaknai sebagai anggaran tertinggi, artinya apabila keuangan daerah tidak mencukupi maka nominal dana Penyertaan Modal Daerah dapat diberikan di bawah batas tertinggi setiap tahun, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai nominal yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun berkenan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembinaan dan pengawasan Penyertaan Modal Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2017
penanaman modal dan investasi, pengelolaan keuangan daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.5 SERI D 2017/ NOREG : 2.6/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa agar penyertaan modal Daerah pada badan usaha dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan atas ketentuan penyertaan modal Daerah dimaksud;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Merubah ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 12, menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 12A, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 20
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Pelaksanaan penyertaan modal Daerah atau penambahan penyertaan modal Daerah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Ash i Daerah
dan penguatan permodalam Bank Jambi dalam
megembangkan usaha dan pelayanan perbankan kepada
masyarakat, pemerintah Kabupaten Kerinci sebagai salah
satu pemegang saham pada Bank Jambi memandang perlu
melakukan penambahan modal pada Bank Jambi;
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi;
UU Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU ng Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri i Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 15 Tahun 2007; Perda Nomor 8 Tahun 2008; Perda Nomor 17 Tahun 2012;
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KABUPATEN KERINCI
PADA BANK JAMB!.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Tinelo Lipu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tinelo Lipu serta dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas tinelo lipu, termasuk didalamnya mengatur Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Pelaksanaan Penambhana Penyertaan Modal; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Hasil Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Prov. Jawa Barat No. 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Perkreditan Rakyat Jembrana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank
Perkreditan Rakyat Jembrana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2017
1.KETENTUAN UMUM; 2.BESARAN DAN SUMBER DANA; 3.PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL; 4.HASIL USAHA; 5.PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Dalam rangka penunjang pertumbuhan dan
pengembangan perekonomian di perdesaan dan upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun
1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2012.
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan
Penyertaan Modal Daerah ke dalam modal saham Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 5.000.000.000,00 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tabalong. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat di Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumut (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2012)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank Sumut
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyatakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah
tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan struktur permodalan dan
kapasitas PT. Bank Sumut, perlu melakukan penambahan
penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam PT. Bank
Sumut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank
Sumut;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5261);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016
Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Nomor 137);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, Pengelolaan, Pemanfaatan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumut (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2012) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat