STANDAR - NASIONAL - PERPUSTAKAAN - DESA - KELURAHAN
2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 6, BN 2017 (697); 11 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan desa/kelurahan
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pepres Nomor 145 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Keputusan Kepala Perpusnas Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan yang mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN. 2019 No. 739, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membangun kapasitas sumberdaya
manusia yang kompeten dan profesional di bidang
penanggulangan bencana, perlu pemberlakuan standar
kompetensi kerja dalam bidang penanggulangan bencana
melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
teknis;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 60 Tahun 2018, telah ditetapkan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Administrasi Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan
dan Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang
Penanggulangan Bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
257);
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 258);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberlakuan SKKNI PB; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan
Bencana
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN 2018/ NO 723; PERATURAN.GO.ID; 23 HLM
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN 2017/ NO 722; PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2015
PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
2015
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN. 2015 No. 182, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, penerapannya
dilakukan oleh Instansi Teknis yang mengusulkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,
penetapan dan pemberlakuannya dilakukan oleh
Instansi Teknis yang mengembangkan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 401 Tahun 2014 telah
ditetapkan Penetapan Standar Kompetensi KerjaNasional Indonesia Kategori Administrasi
Pemerintahan Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan
Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang
Penanggulangan Bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana tentang Penetapan dan
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4637;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2012 Nomor
24);
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem StandardisasiKompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 338);
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1439) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 10 Tahun 2013 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1441;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
9 halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 9, BN.2013/No.1485, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 8, BN.2013/No.1484, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat