Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGORGANISASIAN KELITBANGAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tent.ang Pedoman Penelitian
dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah serta untuk mendukung pelaksanaan
peneJitian dan pengembangan sebagai dasar dalam
menyusun kebijakan program pembangunan guna
pencapaian pelaksanaan program prioritas pemerintah
daerah dalam mewujudkan Lampung Barat HEBAT perlu
diatur mengenai Pengorganisasian Kelitbangan
UU No.6 Tahun 1991, UU No.18 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2016, PERDA No. 8 Tahun 2016, PERBUP No.64 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pengorganisasian
Kelitbangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Halaman 10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Restribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekall dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.18 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.12 Tahun 2011
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Halaman 5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bengkayang No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Mencabut :
PERATURAN BUPATI NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa berdasrkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah
UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.30 Tahun 2019, PP No.94 Tahun 2021, Permendagri No.12 Tahun 2008, Permenpan RB no 34 Tahun 2011, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Tanjungpinang No. 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 397
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tahun 2022
UUD 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian dan pembayaran utnjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2022
RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN-PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat
pertambahan penduduk dan aktifitas masyarakat perlu didukung dengan penyediaan lahan perumahan dan permukiman yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf Undang- Undang Nomor Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang 15. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/Prt/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012-2032
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BAB III KEGIATAN RP3KP
BAB IV KELEMBAGAAN
BAB V INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII BSPS
BAB VIII PENERIMA BSPS
BAB IX PERIZINAN
BAB X KAWASAN DAERAH TERLARANG
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2022
TUGAS - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - SEKRETARIAT - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2022/ No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 dan Pasal 104 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2021; Perbup Cirebon No. 1 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan PemerintahIbu Kota Negara, IKN
Status Peraturan
Diubah dengan :
UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Mengubah :
UU No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur Pasal 3 adan Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2002
UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 47 Tahun 1999
UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 1956
Tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia dan hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibu Kota Negara.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk: 1) menjadi kota berkelanjutan di dunia; 2) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan 3) menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara.
Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: 24 hlm, Lampiran: 2 buah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Bombana, pupuk sangat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan seimbang, diperlukan adanya subsidi pupuk.
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 3 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok We~ernakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4399); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Pengendalian Dalam Pengawasan; Penetapan Pupuk Bersubsidi; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk; Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberitahuan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
Peraturan Bupati Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
1. Pengalokasian, Penggunaan dan Evaluasi;
2. Penyaluran, Pelaporan dan Sanksi;
3. Pembiaan dan Pengawasan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di
Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021
UU No.12 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2020, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, PermendesaPDTT No. 2 Tahun 2016, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permenkeu No.50 Tahun 2017, Permenkeu No.193/PMK 0.7/2018, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permenkeu No.222/PMK.07/2020, Permendagri No.64 Tahun 2020,PERDA No. 4 Tahun 2016, PERDA No.9 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Kampung Di Kabupaten Way Kanan Tahun
Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Halaman 39
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat