Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian TPP; Penetapan Besaran TPP; Penilaian pemberian TPP; Pembiayaan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.3, LL KAB. BENGKAYANG: 25 HAL
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2012 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Mencabut :

  1. PERATURAN BUPATI NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

  2. PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan