PELAYANAN JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan .Iasa Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf m Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah terutama dalam hal melakukan proses Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua Barat yang bersifat Reguler perlu dilakukan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 87/PPA/10.4/2012 tentang Penentapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua Barat Sebagai Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi B, sehingga dapat melakukan proses Pendidikan dan Pelatihan secara reguler dan atau atas permintaan Pihak Lain Konstribusi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2009; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik lndonesia Nomor 87/PPA/10.4/2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelayanan pendidikan dan pelatihan provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2014.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2014
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, LD.2014/15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
-Mendukung pelaksanaan program Pendidikan Menengah yang terjangkau dan bermutu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan bantuan dana kepada Sekolah Menengah Atas dan
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri/Swasta
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
-Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2014
PEDOMAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KALIMANTAN UTARA
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 12, BD 2014/NO.12
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PEDOMAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Membentuk Peraturan Gubernur tentang Pedoman izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor '2O Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendidikan rlan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Pendidikan Tinggi
Mengatur prosedur dan persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melanjutkan pendidikan atau mengikuti program belajar selama masa kerjanya di instansi pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2014.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2014
PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN DAN PENGHARGAAN WIRAUSAHA DI PROVINS! SULAWESI SELATAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN DAN PENGHARGAAN WIRAUSAHA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa penumbuhan wirausaha dari kalangan pemuda saat ini merupakan upaya yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kewirausahaan di Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa dengan membangun jiwa dan semangat berwirausaha bagi kalangan generasi muda merupakan salah satu upaya dalam menciptakan dan membuka lapangan kerja baru, baik untuk dirinya sendiri maupun diharapkan mampu memberi kesempatan kerja bagi orang lain; ·
c. bahwa program pengembangan kewirausahaan dimaksud harus dilakukan secara selektif melalui suatu mekanisme yang terstruktur;
d. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Program Pengembangan Kewirausahaan Sarjana Dan Pemuda Terdidik Di Provinsi Sulawesi Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan tentang Pendidikan Dan Pelatihan Kewirausahaan Dan Penghargaan Wirausaha Di Provinsi Sulawesi Selatan
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor . 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
,,.--�-..· -
2
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaran Pernerintahan Daerah . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pernerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pernbagian Urusan Pernerintahan Antara Pernerintah, Pemerintahan Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5238);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5404);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
66);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 235);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 240), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011
Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013
Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PROGRAM DIKLAT
BAB V PROGRAM PENGHARGAAN
BAB VIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR I0 tahun 2014
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Logo Institusi Pendidikan Bagi Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Logo Institusi Pendidikan Bagi Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, identitas, dan penggunaan logo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah harus dilaksanakan dengan tertib dan bertanggungjawab untuk mewujudkan tujuan program Bantuan Operasional Sekolah yakni meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu; bahwa berdasarkan PMK Nomor 201/PMK.07/2013, Pemerintah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah tiap Provinsi termasuk Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 48 Tahun 2008; Permendagri Nomor 62 Tahun 2011; Permendikbud Nomor 101 Tahun 2013; PMK Nomor 201/PMK.07/2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman untuk mengelola dana program Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi Satuan Pendidikan Dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 (sembilan) tahun meliputi biaya untuk bahan, peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pedoman tersebut termasuk penerima dan alokasi BOS; penganggaran; pelaksanaan dan penatusahaan; pertanggungjawaban; dan Tim Manajemen BOS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2014.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra Dan Aksara Jawa, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, unsur-unsur bahasa, sastra,dan aksara jawa, pelaksanaan pembinaan bahasa, sastra, dan aksara jawa, pelaksanaan pelindungan bahasa, sastra, dan aksara jawa, pelaksanaan pengembangan bahasa, sastra dan aksara jawa, pelaksana pembinaan, pelindungan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara jawa, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2013.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat