Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 54 Tahun 2010; Perda Kab Tegal No. 1 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No. 8 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jabuoaten Tegal Tahun Anggaran 2019 yang memuat: Laporan Realisasi ANggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2026; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2019
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 29
September 2020;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
27. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
366/KEP/2020;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10
Tahun 2017;
Materi Pokok: APBD Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp1.578.872.013.759,00
terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan
Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp1.561.077.793.439,00
b. Belanja Daerah Rp1.543.635.179.323,00
Defisit/Surplus Rp17.442.614.116,00
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp17.794.220.320,00
2. Pengeluaran Rp35.236.834.436,00
Pembiayaan Netto (Rp17.442.614.116,00)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun
berkenaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD pada
tanggal 27 bulan Agustus tahun 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaiman telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri NoPeraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016;
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, bantaengkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041):
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565):
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
22. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2811/XII/Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 10)
Pasal 1: Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
Pasal 2: APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
Pasal 3: Rencana jumlah anggaran
Pasal 4: rincian jumlah anggaran
Pasal 5: pendapatan transfer
Pasal 6: pendapatan lain – lain
Pasal 7: Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 8: anggaran belanja operasi
Pasal 9: anggaran belanja modal
Pasal 10: anggaran belanja tidak terduga
Pasal 11: anggaran belanja transfer
Pasal 12: anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021
Pasal 13: anggaran penerimaan pembiayaan
Pasal 14: anggaran pengeluaran pembiayaan
Pasal 15: selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan surplus dan pembiayaan neto
Pasal 16: keadaan darurat dan keperluan mendadak
Pasal 17: Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah
Pasal 18: Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No.13 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 2.556.788.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 46.069.868.099,00 sehingga menjadi Rp. 2.602.857.868.099,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2020/Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 4 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.245.531.108.477(satu triliun dua ratus empat puluh lima milyar lima ratus tiga puluh satu juta seratus delapan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.269.031.108.477(satu trilliun dua ratus enam puluh sembilan milyar tiga puluh satu juta seratus delapan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja operasional;
b. Belanja modal;
c. Belanja tidak terduga; dan
d. Belanja transfer.
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah), yang terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan; dan
b. Pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2020
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam satu tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah UU No. 28 thn 1999; UU No. 38 thn 2000; UU No. 6 thn 2003; UU No. 17 thn 2003; UU No. 33 thn 2004; UU No. 1 thn 2004; UU No. 25 thn 2004; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 20 thn 2001; PP No. 8 thn 2006; PERMENDAGRI No. 13 thn 2006; PP No. 109 thn 2000; PP No. 55 thn 2005; PP No. 71 thn 2010; PP No. 30 thn 2011; PP No. 2 thn 2012; PP No. 12 thn 2017; PP No. 18 thn 2017; PP No. 12 thn 2018; PP No. 2 thn 2019; PERPRES No. 16 thn 2018; PERMENDAGRI No. 16 thn 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 36 thn 2011; UU No. 12 thn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 thn 2019; PERMENDAGRI No. 32 thn 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 123 thn 2018; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERMENDAGRI No. 62 thn 2017; PERMENDAGRI No. 33 thn 2019; PERDA Kab. pohuawato No. 8 thn 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama dan Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD; dan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 19 Oktober tahun 2020; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, . Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Umum dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam sebagala aspek, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender kedalam seluruh proses pembangunan di daerah serta dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi dan sinergis anatar peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang landasan hukum dan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkesetaraan dan berkeadilan gender.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat