Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2020

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1: Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan Pasal 2: APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Pasal 3: Rencana jumlah anggaran Pasal 4: rincian jumlah anggaran Pasal 5: pendapatan transfer Pasal 6: pendapatan lain – lain Pasal 7: Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2021 Pasal 8: anggaran belanja operasi Pasal 9: anggaran belanja modal Pasal 10: anggaran belanja tidak terduga Pasal 11: anggaran belanja transfer Pasal 12: anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 Pasal 13: anggaran penerimaan pembiayaan Pasal 14: anggaran pengeluaran pembiayaan Pasal 15: selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan surplus dan pembiayaan neto Pasal 16: keadaan darurat dan keperluan mendadak Pasal 17: Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah Pasal 18: Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
bantaengkab.go.id
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan