Pasal 1: Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan Pasal 2: APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Pasal 3: Rencana jumlah anggaran Pasal 4: rincian jumlah anggaran Pasal 5: pendapatan transfer Pasal 6: pendapatan lain – lain Pasal 7: Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2021 Pasal 8: anggaran belanja operasi Pasal 9: anggaran belanja modal Pasal 10: anggaran belanja tidak terduga Pasal 11: anggaran belanja transfer Pasal 12: anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 Pasal 13: anggaran penerimaan pembiayaan Pasal 14: anggaran pengeluaran pembiayaan Pasal 15: selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan surplus dan pembiayaan neto Pasal 16: keadaan darurat dan keperluan mendadak Pasal 17: Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah Pasal 18: Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat