Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.8217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran huruf Q angka 6 dan angka 7 bahwa Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan terhadap Koperasi dan Usaha Mikro.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberdayaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, pembinaan, perlindungan, larangan, pengawasan, penyidikan, dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; PermenBUMN No. PER-09/MBU/2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah kewajiban bagi perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan komitmen perusahaan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang bermanfaat bagi komunitas setempat maupun masyarakat kota. Diatur tentang maksud dan tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ruang lingkup, pembiayaan, pelaksanaan, program dan kegiatan, forum, tim pendamping dan sekretariat, kewajiban, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalarru penyelenggaraan pemerintahan dan guna meridukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa. Demi kepastian dan keseragaman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagaimana dimaksud perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 ; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendes TT No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2017
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan Pendirian BUM Desa , pengurusan dan pengelolaan BUMDesa, Modal BUMDesa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDesa, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangari manajemen dan sumber daya mareusia pengelola BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Pasal 33, Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup maka diperlukan peraturan bagi dunia usaha yang mendasarkan pada prinsip-prinsip etika bisnis untuk menerapkan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan di Kabupaten Blora sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 19 tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur mengenai perlindungan hukum atas pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang meliputi kewajiban perusahaan, pembiayaan, pelaksanaan dan pelaporan sekaligus penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa rumah kos merupakan salah satu bentuk usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan yang perlu mendapat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan dari pemerintahan daerah;
bahwa rumah kos merupakan salah satu upaya pemenuhan bertempat tinggal telah tumbuh dan berkembang, yang pengelolaannya perlu mendapat pengaturan agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi pengelola rumah kos, pemerintah daerah, dan pengemban kepentingan dalam melakukan pengelolaan rumah kos, perlu diadakan pengaturan dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
1. Ketentuan Umum
2. Pengelola Rumah Kos
3. Izin Pengelola Rumah Kos
4. Pemuktahiran Izin Pengelola Rumah Kos
5. Pungutan
6. Hak dan Kewajiban
7. Partisipasi Masyarakat
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Pendanaan
10. Sanksi Administratif
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan adalah:
a. bahwa untuk mewujudkan keselarasan aktifitas pedagang kaki lima dengan rencana tata ruang dan fungsi prasarana kawasan Daerah Kabupaten Kepahiang, kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan, diperlukan penataan pedagang kaki lima
bahwa peningkatan dan pengembangan usaha kegiatan pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Kepahiang sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah:
Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL adalah:
a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri;dan
c. untuk mewujudkan perkotaan yang bersih, indah, tertibdan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah yaitu dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, salah satunya berupa pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah; bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Boyolali yang bergerak khususnya di bidang perbankan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf bdan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali Menjadi Perseroan TerbatasBank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali, dengan garis besar pengaturan yaitu :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud Dan Tujuan
3. Nama, Bentuk Hukum, Dan Tempat Kedudukan
4. Kegiatan Usaha
5. Modal Dan Saham
6. Organ Perseroan Terbatas
7. Kepegawaian
8. Aset, Hak, Dan Kewajiban
9. Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran
10. Laporan Tahunan
11. Penetapan Dan Pembagian Laba Bersih
12. Prinsip Pengelolaan
13. Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan
14. Pembubaran Dan Likuidasi
15. Divestasi
16. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di daerah, diperlukan peran serta perusahaan sebagai salah satu mitra pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat melalui program tanggung jawab social dan lingkungan;
b. bahwa agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan baik, berdayaguna dan berhasil guna sesuai dengan nilai, norma dan budaya masyarakat, diperlukan suatu upaya untuk mensenergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan pemerintah daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 27
Tahun 2012 tentang Penerapan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
d. bahwa berdasarakan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Pengaturan mengenai TJSL bermaksud untuk mensinergikan penyelenggaraan Program TJSL dalam bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infrastruktur, dalam rangka optimalisasi program pembangunan di
Daerah. TJSL dilaksanakan oleh Perusahaan berbadan hukum baik yang bersetatus Perusahaan pusat, cabang atau unit pelaksana yang berada di Daerah. Pelaporan dilakukan dalam rangka memberikan informasi mengenai proses, kendala, dan tingkat pencapaian pelaksanaan progam TJSL. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui hambatan, peluang dan tingkat keberhasilan pelaksanaan program.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
15 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi. Bahwa dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakykat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi. Bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Bahwa dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampua berkompetensi, sehingga memiliki daya asing yang lebih kuat sebagai pelaku ekonomi.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998. UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah. UU No.9 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. UU No.25 Tahun 2007 tentang Penananman Modal. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuagan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Perda Provinsi Jawa Tengah No.13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perda Kabupaten Batang No.2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Batang. Perda Kabupaten Batang No.6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Perda Kabupaten Batang No.2 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perda Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberdayaan, Pelaksanaan Dan Koordinasi Pemberdayaan, Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Penumbuhan Iklim Usaha Dan Perlindungan Usaha, Pengembangan Usaha, Pembiayaan Dan Penjaminan, Penunjukan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Pelaksana Pinjaman, Pengelola Dana Bergulir, Penyaluran Dana Bergulilr, Kemitraan Dan Jaringan Usaha, Koordinasi Dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat