PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SABALONG SAMALEWA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SABALONG SAMALEWA
ABSTRAK:
bahwa perwujudan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui siaran radio merupakan sarana yang efektif untuk memperoleh informasi pembangunan daerah, serta dapat meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap proses pembangunan daerah; bahwa untuk menjaga integritas daerah, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya otonomi daerah, perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang menjamin terciptanya tatanan informasi daerah yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dengan memanfaatkan frekuensi yang tersedia;bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Sabalong Samalewa yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1985; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahu 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagimana Telah diubah Terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005 dan PermenKominfo Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pendiran, Bentuk, Kedukan; BAB III Tugas Dan Fungsi; BAB IV Sifat, Tujuan Kegiatan; BAB Sumber Pembiyaan dan Pengelollan Aset; BAB VI Organisasi; BAB VII Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas; VII Penyelenggaraan Penyiaran Radio LPPL Suara Sabalong Samalewa; BAB IX Rencana Kerja dan Anggaran; BAB X Pertanggungjawaban; BAB XI Kepegawaian; BAB XII Pelaporan dan Pengawsan; BAB XIII Ketentuan Sanksi; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Tidak Ada
Tidak Ada
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan E-Government.
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya melalui penyelenggaraan e-government.
Penyelenggaraan e-government diyakini akan berbanding lurus dengan efisiensi dan efektivitas pemerintahan sehingga hal itu akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan pemerintahan adalah pra-kondisi niscaya dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Dengan pengertian ini maka keterbukaan pemerintahan akan memudahkan pengawasan oleh rakyat terhadap pemerintahnya sehingga dapat mendorong proses akuntabilitas pemerintahan semakin lebih baik.
Oleh karena itu pengaturan tentang penyelenggaraan e-government dalam pemerintahan daerah ini memiliki tujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, mengoptimalkan kualitas pelayanan publik atau pemerintahan kepada masyarakat dan mempermudah sinergi antar-instansi pemerintah daerah. Pengaturan tentang penyelenggaraan e-government diharapkan mampu mendorong akuntabilitas pemerintahan menjadi semakin lebih baik karena keterbukaan pemerintahan akan memudahkan pengawasan rakyat terhadap pemerintahnya.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi kewajiban daerah dalam penyelenggaraan e-government, infrastruktur e-government, aplikasi e-government, data dan informasi dalam rangka e-government, sumber daya manusia dan tata kelola e-government, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan e-government.
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menyelenggarakan tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik (e-government);
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis sistem elektronik (e-government) merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan E-Government;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 4 (empat) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah, Pasal 4 asas ditetapkannya perda yaitu keterbukaan; efisiensi; dan efektivitas.
2. BAB II KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH terdiri dari 2 (dua) Pasal,
3. BAB III INFRASTRUKTUR terdiri dari 6 (enam) Pasal.
4. BAB IV APLIKASI terdiri dari 4 (emapat) Pasal.
5. BAB V DATA DAN INFORMASI terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
6. BAB VI SUMBER DAYA MANUSIA DAN TATA KELOLA terdiri dari 2 (dua) Pasal.
7. BAB VII PEMBIAYAAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
8. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
9. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF terdiri dari 1 (satu) Pasal.
10. BAB X KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2013
TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 25); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 25) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi serta berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga sehingga mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga dipandang perlu dilakukan Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 52 Tahun 2000, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perpres Nomor 96 Tahun 2014, Perpres Nomor 38 Tahun 2015, Perda Kabupaten Purbalingga 22 Tahun 2003, Perda Kabupaten Purbalingga 05 Tahun 2011, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan prinsip, penataan menara telekomunikasi bersama, pembangunan menara telekomunikasi bersama, ketentuan perizinan, partisipasi pembangunan dan partisipasi pembangunan dan asuransi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 7/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 7); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C);
Ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 7/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 7) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun diubah;
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA MADIUN
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
a. bahwaperkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan pelayanan jaringan nirkabel merupakan kenyataan yang harus mendapatkan pengaturan dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa agar pemenuhan kebutuhan masyarakat atas ketersediaan jaringan nirkabel di wilayah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi kekinian maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli Dan Persaingan UsahaTidak Sehat;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentangBangunan Gedung;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ;17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama yaitu :
- Pasal 1 tentang ketentuan umum yaitu berisi tentang pengertian kata dan istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Pasal 9 tentang prinsip-prinsip dan kriteria penempatan lokasi menara.
- Pasal 18 A tentang penempatan lokasi tiang micro cell, pembangunan tiang micro cell, dan penataan infrastruktur micro cell.
- Pasal 20 tentang izin pengoperasian Menara Telekomunikasi.
- Pasal 21 tentang syarat administratif dan teknis Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara.
- Pasal 22 tentang Surat keterangan titik ordinat pemanfaatan ruang.
- Pasal 34 tentang antena BTS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2018
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
ABSTRAK:
Sehubungan dengan keluarnya putusan MK dengan No. 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabnulkan gugatan permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif Retribusi ditetapkan Daerah yang menetapkan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD RI, maka perlu membuat formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengandalian menara telekomunikasi;
Berdasarkan Surat Kemenkeu No. S-742/PK/2015 tentang perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan MK atas Perkara No. 46/PUU-XII/2014, perlu menetapkannya dalam tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (2).
Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (2); Pasal 24; Pasal 25.
Menambahkan 4 (empat) ayat pada Pasal 23, yakni ayat (3) s.d. ayat (6).
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2018
TELEKOMUNIKASI – MENARA TELEKOMUNIKASI – PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA KOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2018/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kewenangan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Telekomunikasi adalah pada pengaturan lokasi dan bangunannya sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikanm maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Komunikasi;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2017; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2012; Perda Kab. Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Perda Kab. Pemalang Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kab. Pemalang Nomor 5 Tahun 2013; Perda Kab. Pemalang Nomor 23 Tahun 2016; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan pengertian izin lingkungan pada Ketentuan Umum, Izin yang dibutuhkan dalam pembangunan menara, syarat permohonan IMB untuk pembangunan menara, penempatan rencana lokasi persebaran menara, isin penempatan menara BTS mobile, kewajiban penyedia menara yang mengajukan pembangunan menara baru, penggunaan bersama, Tim penataan menara, retribusi pelayanan pemberian IMB dan pengendalian menara telekomunikasi, pencabutan IMB karena tidak ada penyesuaian setelah pembekuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2018
Telekomunikasi, Informatika, dan Internet-Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2018/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, ahlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilakukan perlindungan harkat dan martabat setiap warga negara, dan pembuatan dan penyebarluasan pornografi semakin berkembang luas ditengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan masyarakat, sehingga pemerintah daerah provinsi jawa barat berkewajiban untuk melakukan pencegahan perbuatan, penyebarluasan dan pengunaan pornografi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah provinsi jawa barat tentang pencegahan dan penanganan pornografi.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pencegahan, Penanganan, Edukasi, Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi, Sarana Dan Prasarana, Peran Masyarakat Dunia Usaha, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Komunikasi Dan Informasi, Pengedalian Dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
36 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat