perda - Pemakaian Dan Sewa Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1996/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Dan Sewa Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Da.erah Kabupaten Daerah
Tingka.t I I Keburnen Nomor 10 Tahun Hl?B
tentang Sewa Mesin Gilas yang telah dua
kali diuba.h, terakhir dengan Pera.turan
Daerah Nomor 113 Tahun 1992 sudah tidak
sesuai lagi maka perlu disesuaikan ; bahwa dengan a.danya penyerahan perala.tan
dari Pemerinta.h Propinsi Daerah Tingkat
1 ,Jawa Tengah kepada Pemerinta.h Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen maka untuk
penggunaannya per lu menga.tur ketentuan
pemakaian dan besarnya uang sewa ; bahwa untuk pelaksananaan rnaksud butir a
dan b tersebut ai at.as perlu diatur
dengan Peraturan Daerah
undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Kef~tusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Ketentuan Pemakaian ; Ketentuan Besarnya Uang Sewa ; Ketentuan Pidana Dan Penyidikan ; Ketentuan Pelaksanaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 1996.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatand an Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64
ayat (2) Undang-undang No 5 Tahun 1974;
Undang-undang No. 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980, tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri dalam Negri No : 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negri No 970 · 893 tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negri No 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-05 7 tanggal 19 Januari 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 1995/1996.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1995.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1995
PERDA Kab. Temanggung No. 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1996 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan
Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung, dalam upaya
untuk lebih meningkatkan kegiatan pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat, beberapa Pasalnya perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung telah mengalami dua kali perubahan. Dalam perubahan terakhir, biaya setiap kali berkunjung atau berobat sebesar Rp. 400,-, sesuai dengan Pasal 26. Selain itu, pasien yang dirawat tinggal di Puskesmas akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.000,-, yang harus dibayar satu kali selama masa perawatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1995
perda - Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1986 Tentang Kartu Ternak
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1996/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1986 Tentang Kartu Ternak
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1986 tentang Kartu Ternak sudah tidak sesuai
lagi , maka perlu disesuaikan; bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut
di atas perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 6 Tahun 1986 tentang Kartu Ternak; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1986
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1986 Tentang Kartu Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 1995.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 1995
PERDA Kab. Temanggung No. 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 Tengtang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1996 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
3 Tahun 1988 tentang Pemeriksan Kesehatan Hewan Yang Diperdagangkan, beberapa Pasalnya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hewan yang menurut hasil pemeriksaan temyata menderita penyakit menular atau disangka menderita penyakit menular, dilarang untuk diperdagangkan dipasar hewan / di luar pasar hewan. Untuk setiap kali pemeriksaan, dipungut biaya pemeriksaan dengan tarip sebagai berikut:
a. Untuk seekor lembu, kerbau dan kuda masing-masing Rp. 500,- (lima ratus rupiah) ;
b. Untuk seekor babi Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah);
c. Untuk seekor kambing dan biri-biri masing-masing Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 Tengtang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1995
perda - Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1996/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi penggunaan tempat di dalam pasar dan lingkungannya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen sudah tidak sesuai lagi, maka perlu disesuaikan ; bahwa untuk pelaksanaan butir a tersebut distas maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Perubahan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 1996.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1996 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri, diantara Pasal-pasalnya ada yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan peraturan mengenai karcis masuk pemandian dan lain obyek di kawasan taman rekreasi dan hiburan umum sebesar Rp. 400,- per orang, termasuk asuransi sebesar Rp. 50,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemandian Pikatan dan Tirta Asri diubah
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1996/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem
Informasi Manajemen Kependudukan Di Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor lA tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan maka penyelenggaraan pendaftaran
penduduk di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
dimaksud ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 tahun 1991 beserta semua
perubahannya dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu
ditinjau kembali ;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka
periu diterbitkan ketentuan tentang penyelenggaraan
pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953; Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1995; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 1 Tahun 1989.
Peraturan ini mengatur Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan adalah
keseluruhan aspek kegiatan pendaftaran, pengolahan dan penyajian
informasi data penduduk tennasuk penerbitan Nomor Induk
Kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan surat-surat
keterangan kependudukan. Mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Kartu Keluarga (KK);
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Kartu Identitas Penduduk (KARIP)
8. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS);
9. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal (KKBT);
10. Kartu Identitas Kerja (KARIK);
11. Pengelolaan Data dan Pelaporan;
12. Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
13. Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
14. Pengecualian
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1995
KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1995/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran peneyelnggaraan pembangunan masyarakat desa secara berdaya guna dan berhasil guna, dan peningkatan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dipandang perlu untuk menata kembali organisasi Kantor Pembangunan Masyarakat Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa untuk melaksanakan huruf a di atas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Noma 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 1988; Keputuson Menteri Dalam Negeri Nornor 92 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 97 Tahun 1993; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1995.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1995
perda - Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1995/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995 tertanggal 31 Maret 1995 yang dibuat oleh Kepala Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1950 tanggal 26 Pebruari 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tanggal 26 Pebruari 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tanggal 9 Agustus 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Nomor 900-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 Tahun 1980 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 18 September 1985 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tannggal 5 Oktober 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-209 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
903-379 Tahun 1987 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989 tanggak 6 April 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomr 903/651/1994 tanggal 31 Mei 1994 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomr 903/200/1995 tanggal 23 Pebruari 1995 dan Nomor 23 Pebruari 1995 dan Nomor 903/202/1955 tanggal 18 April 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1994 tanggal 31 Maret 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 6 Januari 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02/KTPS/DPRD/1992 tanggal 22 Juli 1992
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 1995.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat