Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dalam bentuk pemberian KartuTanda
Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil (Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga) merupakan Dokumen yang harus dimiliki oleh setiap Penduduk. Untuk meningkatkan pelayanan pencatatan setiap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kota Bau-Bau dan sehubungan penduduk Kota BauBau tidak mempunyai kemapanan ekonomi yang sama, oleh sebab itu harus dibebaskan dari biaya cetak dokumen tersebut diatas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bau-Bau.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 25 Tahun 2000; Kepres No. 6 Tahun 2002 ; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2005; Perda Kota Bau-Bau No. 23 Tahun 2003; Perda Kota Bau-Bau No. 1 Tahun 2006.
Biaya Cetak KTP dan akta catatan sipil,. dan segala ketentuan terkait Identitas warga, baik itu Akta nikah, kelahiran, kematian, perceraian ataupun akta perubahan nama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disesuaikan dengan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Keppres No. 42 Tahun 2002; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah. Diatur tentang ruang lingkup, azas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pengaturan pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja walikota dan wakil walikota, pengelolaan barang milik daerah, bantuan keuangan kepada partai politik, belanja pemilihan walikota dan wakil walikota, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2007.
Mencabut Pasal 11 sampai dengan Pasal 22, Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 dan Pasal 52 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Akan diatur mengenai Perda tentang belanja pimpinan dan anggota DPRD, Perda tentang belanja walikota dan wakil walikota, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda tentang bantuan keuangan kepada partai politik, Perwali tentang belanja pemilihan walikota dan wakil walikota, Perwali tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, Perda tentang tata cara tuntutan ganti kerugian,
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2007
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - PADA RUMAH SAKIT DAERAH K.H. DAUD ARIF - KUALA TUNGKAL
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH K.H. DAUD ARIF KUALA TUNGKAL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan secara baik kepada
masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan; Fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi daerah sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Tarif retribusi sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah K.H. Daud Arif Kuala Tungkal.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2001; Perda Nomor 6 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH K.H. DAUD ARIF KUALA TUNGKAL, yang meliputi; NAMA, OBJEK, SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; KOMPONEN PELAYANAN KESEHATAN; RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN; STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN; PENYEDIAAN DAN PENGELUARAN OBAT; PROSEDUR DAN TATA TERTIB PERAWATAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN/PENERIMAAAN; PENYETORAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KERINGANAN / PEMBEBASAN; KADALUARSA PENAGIHAN; PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT; PENERIMAAN RUMAH SAKIT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, segala ketentuan yang berkenaan dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit sebagaimana yang diatur dalam Perda
No. 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Perbup.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan perizinan yang dilakukan secara cepat, mudah,
jelas, transparan dan tertib merupakan tolok ukur yang diharapkan
dalam mewujudkan kualitas pelayanan yang baik kepada
masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat
di bidang perizinan perlu diselenggarakan pola pelayanan melalui
sistem pelayanan satu pintu;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum terhadap
penyelenggaraan pelayanan perizinan satu pintu perlu dibentuk
perangkat daerah penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan Pelayanan Satu Pintu yang merupakan unsur pendukung tugas
Kepala Daerah sebagai perangkat daerah penyelenggara pelayanan
satu pintu, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas pokok membantu
tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
di bidang Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daderah jo UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah dan UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a perlu ditinjau kembali dan menetapkan Perda tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 8 Thaun 1981, UU Nomor 18 Tahun 1997, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 66 Tahun 2001, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, Perpres Nomor 1 Tahun 2007, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat