Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
produk hukum desa perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan produk hukum desa secara terencana,
terpadu dan terkoordinasi. Salah satu upaya meningkatkan kualitas Produk
Hukum Desa dan menciptakan tertib pembentukan peraturan
perundang-undangan di Desa diperlukan suatu pedoman
dalam pembentukan Produk Hukum Desa yang sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PRODUK HUKUM DESA DAN MATERI MUATAN;
BAB III
PERATURAN DESA;
BAB IV
PERATURAN KEPALA DESA;
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA;
BAB VI
KEPUTUSAN KEPALA DESA;
BAB VII
PERATURAN BPD;
BAB VIII
KEPUTUSAN BPD;
BAB IX
FASILITASI, EVALUASI DAN KLARIFIKASI;
BAB X
NOMOR REGISTER;
BAB XI
PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN DAN
PENYEBARLUASAN;
BAB XII
PEMBIAYAAN;
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
80 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan, sehingga pembentukannya harus memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa untuk mewujudkan produk hukum daerah yang baik dan untuk memberikan pedoman bagi seluruh pihak yang terkait dalam pembentukan produk hukum daerah agar terdapat keseragaman dalam bentuk dan format penyusunan produk hukum daerah; bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pembentukan produk hukum di daerah, diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Produk Hukum Daerah; Bab III Pembentukan Perda; Bab IV Pembentukan Perbup, PB KDH, dan Peraturan DPRD; Bab V Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Bab VI Penomoran Autentifikasi dan Penggandaan; Bab VII Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; Bab VIII Partisipasi Masyarakat; Bab IX Ketentuan Lain-lain- Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintahan daerah mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dan produk hukum daerah lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dalam satu kesatuan sistem hukum nasional. Produk hukum daerah merupakan landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pembentukannya harus berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 59 Tahun 2015; PERPRES No 87 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan produk hukum dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Produk Hukum Daerah
3. Perencanaan
4. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
5. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan
6. Pembahasan Produk Hukum Daerah
7. Fasilitasi
8. Evaluasi Rancangan Perda
9. Noreg
10. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi
11. Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
12. Penyebarluasan
13. Partisipasi Masyarakat
14. Ketentuan Lain-Lain
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA No 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Legislasi Kabupaten Kediri Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Daerah dan sesuai Surat Ketua DPRD Kabupaten Kediri tanggal 18 Juni 2008 Nomor 170/357/418.02/2008 Perihal Prolegda, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Program Legislasi
Kabupaten Kediri Tahun 2008;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten!Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah;
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Prociuk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Prociuk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Serita Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 33);
Program Legislasi Kabupaten Kediri sebagaimana dimaksud merupakan pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam melaksanakan kegiatan berkaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2018
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangTindak Pidana Korupsi, Pencegahan KorupsiSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ketapang No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah Kabupaten Ketapang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Ketapang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun, juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau tugasnya
UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, perpres No.55 Tahun 2012, Peraturan KPK No.2 Tahun 2014, PermenpanRB No.52 Tahun 2014, Perda No.10 tahun 2016
Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 25 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of Rumania
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 9, LL SETKAB : 8 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Lembaga Pembiayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat