Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, dan untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya Masukan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2020 No. 51); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No. 537) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 51/PMK.02/2014 (BN Tahun 2014 No. 342); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 78/PMK.02/2019 (BN Tahun 2019 No. 567);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 yang diubah sebagai berikut:
1. ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas, yaitu terkait Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat dan Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Operasional Bus;
2. ketentuan mengenai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai, khususnya terkait Honorarium Pengadaan Barang/Jasa, Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website, Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, dan Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi;
3. ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan, yaitu terkait Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, Anak Buah Kapal (ABK) Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapal Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS), Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang Berfungsi Sebagai Estimasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
-
17 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4.2 Tahun 2010
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH - PEDOMAN PENGELOLAAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.2, BD.2010/No.4.1 Seri E Nomor 1.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi, Pemerintah
Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; ahwa agar dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagian
Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
berjalan dengan efektif dan efisien sehingga berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun pedoman dalam pengelolaan dana tersebut; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; eraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan dan penggunaan DBHCHT, rencana kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBHCHT, sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
6 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
ABSTRAK:
telah dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan
petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.68, TLN No.6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.77, TLN No.6340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian, yang terdiri atas Pemeriksa Pajak Ahli Pertama, Pemeriksa Pajak Ahli Muda, Pemeriksa Pajak Ahli Madya, dan Pemeriksa Pajak Ahli Utama. Kegiatan
penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Pemeriksa Pajak. Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan PPK. Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/ atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat dan/ atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018, dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
124 HLM, Lampiran halaman 35-124.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.02/2020
PMK No. 139/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian
Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916); PP No. 26 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 110, TLN No. 5699) sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 8 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 28, TLN No. 6461); Perpres RI No. 57
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.
1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No.
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam rangka penyediaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, PTN Badan Hukum menyusun
usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan atau Menteri Agama selaku PA, sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan
APBN. Dana Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN
Perubahan pada Bagian Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian
Agama.
Pencairan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dilakukan dengan mekanisme pembayaran
langsung dalam bentuk transfer uang ke rekening PTN Badan Hukum. Rektor PTN Badan Hukum
bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang
diterimanya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Agama selaku PA
menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Bantuan
Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
Lampiran halaman 13 – 20.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.07/2014
PMK No. 228/PMK.01/2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mengubah :
PMK No. 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan dan untuk menampung dinamika kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan dan sebagai upaya simplifikasi proses bisnis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 131/PMK.01/2015 (BN Tahun 2015 No. 1034); Permenkeu RI No. 136/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1388); Permenkeu RI No. 180/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 Nomor 1825); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Perubahan atas ketentuan mengenai Penyusunan SOP pada masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan (Pasal 13), SOP di lingkungan Kementerian Keuangan (Pasal 14), hal-hal yang perlu dimuat dalam SOP (Pasal 18), penelaahan terhadap SOP (Pasal 21), indikator aspek administratif (Pasal 27), laporan hasil monitoring dan evaluasi SOP (Pasal 34), dan Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lampiran III)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Mengubah PMK No. 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap usulan SOP yang telah disampaikan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I atau unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional di Lingkungan Kementerian Keuangan
52 HLM, - Lampiran Halaman 11 s.d. 51.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 34/PMK.07/2012, BN 2012/ NO 284; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat