ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PALOPO
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Kepala Dinas adalah Pejabat yang memimpin Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kota Palopo;
9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palopo;
10. Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palopo;
11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palopo;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kota Palopo terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut. c. Bidang Kesetaraan Gender, terdiri atas:
1) Seksi Kesetaraan Gender Bidang Sosial, Politik dan Hukum;
2) Seksi Kesetaraan Gender Bidang Ekonomi;
3) Seksi Ketahanan dan kualitas keluarga.
d. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, terdiri atas :
1) Seksi Perlindungan Hak Perempuan;
2) Seksi Pemenuhan Hak dan Perlindungan khusus Anak;
3) Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak. e. Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; dan
f. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Walikota.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
KEPALA DINAS
Pasal 4
1) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
2) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Walikota dalam melaksanakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan daerah;
3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai Fungsi :
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. pengkoordinasian, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan urusan pemerintahan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
4) Untuk melaksanakan Togas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai Rincian Tu.gas :
a. memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b. merumuskan program kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak sebagai pedoman kerja;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengkoordinir Kepala Bidang di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar bersinergi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugasnya;
d. mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar berjalan sesuai dengan yang direncanakan;
e. menyusun perencanaan bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
f. merumuskan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
g. menilai prestasi kerja bawahan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
( 1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris, mempunyai Fungsi :
a. pelaksanaan urusan Sekretariat dan rumah tangga dinas;
b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
c. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan surat menyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran;
dan
e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan;
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagimana dimaksud ayat
(2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau
menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
f. melaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
'"'
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
k. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
I. melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana
kebutuhan anggaran;
m. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut basil pemeriksaan;
n. melaksanakan pembinaan dan Pengelolaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
0. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
p. melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
q. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
s. menilai prestasi kerja bawahan;
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan administrasi Kepegawaian dan Aset;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rincian Tu.gas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendstribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan rencana kegiatan;
f. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara/daerah;
g. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
i. melaksanakan urusan hukum dan perundang-undangan;
j. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
k. melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta
ketatalaksanaan;
1. melaksanakan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan serta pemusnahan arsip:
m. melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindahtanganan aset;
n. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pasal 7
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tugas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, membuat laporan dan mengelola Database Dinas dan Tindak lanjut basil pemeriksaan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai Rincian Tugas :
a. melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksana tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
f. melaksanakan sistem akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
h. melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan;
j. menyiapkan bahan penyelesaian tindak lanjut basil pemeriksaan;
k. melaksanakan pengelolaan data dan kerjasama; I. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
BIDANG KESETARAAN GENDER
Paragraf 1
Bidang Kesetaraan Gender
Pasal 8
(1) Bidang Kesejahteraan Gender dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Kesejateraan Gender mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pelembagaan pengarusutamaan gender, dan pemberdayaan perempuan bidang sosial, politik, hukum, ekonomi dan kualitas keluarga;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud ayat (2), Kepala
Bidang Kesetaraan Gender, mempunyai Fungsi:
a. perumusan dan penyusunan program kerja tahunan di bidang
Kesetaraan Gender;
b. pelaksanaan program kerja tahunan di bidang Kesetaraan Gender;
c. perumusan kebijakan di bidang Kesetaraan Gender;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang Kesetaraan Gender;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
Kesetaraan Gender;
f. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesetaraan
Gender;
g. pelaksanaan administrasi di bidang Kesetaraan Gender ;
h. pelaksanaan konsultasi dan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya, organisasi dan asosiasi dunia usaha di bidang Kesetaraan Gender;
i. penganalisaan data bidang Kesetaraan Gender; dan
j. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan Kesetaraan Gender.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Kesetaraan Gender mempunyai Rincian Tugas :
a. memahami Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan bulanan bidang Kesetaraan Gender sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c. memeriksa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan yang direncananakan;
d. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka konsultasi dengan Pemerintah Kota dan Dinas lainnya, organisasi/pemerhati pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
e. merumuskan kebijakan teknis pelembagaan pengarusutamaan gender, dan pemberdayaan perempuan bidang sosial, politik, hukum, ekonomi, dan kualitas keluarga;
f. mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan bidang pengarusutamaan gender, dan pemberdayaan perempuan bidang sosial, politik, hukum, ekonomi dan kualitas keluarga;
g. memberdayakan perempuan dibidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan;
h. melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia
layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;
i. melakukan pemantauan, pengelolaan dan pengalihan tugas lingkup bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
j. membuat laporan hasil kegiatan Bidang Kesetaraan Gender serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
k. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan serta mengoreksi hasil kerjanya;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Kesetaraan Gender Bidang Sosial, Politik dan Bukum
Pasal 9
(1) Seksi Kesetaraan Gender Bidang Sosial, Politik dan Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Kesetaraan Gender Bidang Sosial, Politik dan Hukum mempunyai Tu.gas Pokok : menyusun kebijakan dan pedoman teknis pelembagaan pengarusutamaan gender, dan pemberdayaan perempuan bidang Sosial, Politik, dan Hukum;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesetaraan Gender Bidang Sosial, Politik dan Hukum mempunyai Ri.ncian Tu.gas :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kelembagaan pengarusutamaan gender, dan pemberdayaan perempuan bidang Sosial, Politik dan Hukum;
b. melaksanakan pembinaan pengarusutarnaan gender dan
pemberdayaan perempuan Sosial, Politik dan Hukum;
c. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
d. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
e. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
f. menilai prestasi kerja bawahan;
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Kesetaraan Gender Bidang Ekonomi
Pasal 10
(1) Seksi Kesetaraan Gender Bidang Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang;
(2) Kepala Seksi Kesetaraan Gender Bidang Ekonomi mempunyai Tu.gas
Pokok : menyusun kebijakan dan pedoman teknis pelembagaan
pengarusutamaan gender, dan pemberdayaan perempuan bidang
ekonomi;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kesetaraan Gender Bidang Sosial, Politik dan Hukum mempunyai Rincian Tu.gas :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kelembagaan pengarusutamaan gender, dan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi.
b. melaksanakan pembinaan pengarusutamaan gender, dan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi;
c. melaksanakan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam rangka pengarusutamaan gender, dan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi;
d. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
e. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan.
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Ketahanan dan Kualitas Keluarga
Pasal 11
( 1) Seksi Ketahanan Dan Kualitas Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Ketahanan dan kualitas Keluarga mempunyai Tu.gas Pokok: menyusun kebijakan dan pedoman teknis peningkatan ketahanan dan kualitas keluarga;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kesetaraan Gender Bidang Sosial, Politik dan Hukum mempunyai Rincian Tu.gas :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kelembagaan peningkatan ketahanan dan kualitas keluarga;
b. melaksanakan pembinaan upaya peningkatan ketahanan dan kualitas keluarga;
c. melaksanakan administrasi terkait tugas peningkatan ketahanan dan kualitas keluarga;
d. melaksanakan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam
rangka peningkatan ketahanan dan kualitas keluarga;
e. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
f. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
g. menilai prestasi kerja bawahan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keempat
BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Paragraf 1
Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Pasal 12
(1) Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
(2) Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai Tu.gas
Pokok : membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang
Perlindungan Perempuan dan Anak.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagiamana dimaksud ayat (2),
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, mempunya Fungsi :
a. perumusan dan penyusunan program kerja tahunan di bidang
Perlindungan Perempuan dan Anak;
b. pelaksanaan program kerja tahunan di bidang Perlindungan
Perempuan dan Anak;
c. perumusan kebijakan di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
Perlindungan Perempuan dan Anak;
f. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang
Perlindungan Perempuan dan Anak;
g. pelaksanaan administrasi di bidang Perlindungan Perempuan dan
Anak;
h. pelaksanaan konsultasi dan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya, organisasi dan asosiasi dunia usaha di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
i. penganalisaan data bidang Perlindungan Perempuan dan Anak; dan
j. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan Perlindungan Perempuan dan
Anak;
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai Rincian Tu.gas :
a. memahami Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan bulanan bidang Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c. memeriksa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar
sesuai dengan yang direncananakan;
d. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka konsultasi dengan Pemerintah Kota dan Dinas lainnya, organisasi /pemerhati pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
e. merumuskan kebijakan teknis Perlindungan Perempuan dan Anak;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan Perlindungan Perempuan dan Anak;
g. melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak
yang melibatkan para pihak;
h. menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
i. menyediakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
j. melakukan pemantauan, pengelolaan dan pengalihan tugas lingkup
bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
k. membuat laporan hasil kegiatan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
1. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan serta mengoreksi hasil kerjanya;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Seksl Perlindungan Bak Perempuan
Pasal 13
(1) Seksi Perlindungan Hak Perempuan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Perlindungan Hak Perempuan mempunyai Tu.gas Pokok : menyusun kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanganan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Seksi Perlindungan Hak Perempuan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. mengoordinasikan lembaga pencegahan dan penanganan, perlindungan dan pemeberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdgangan orang;
b. menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan di dalam
rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak perdagangan orang;
c. melaksanakan pembinaan kelembagaan layanan bagi perempuan korban kekerasan didalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
d. meningkatkan kapasitas sumber daya petugas layanan bagi perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
e. melakukan kerjasama dan kemitraan dalam perlindungan hak perempuan;
f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
g. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan.
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak
Pasal 14
(1) Seksi Pemenuhan dan Perlindungan khusus Anak dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pemenuhan dan Perlindungan khusus Anak mempunyai Tu.gas Pokok : menyusun kebijakan telmis pemenuhan hak anak dibidang kesehatan dasar dan kesejahteraan, pengasuhan altematif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
(3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Seksi Perlindungan Hak Perempuan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun kebijakan teknis perlindungan khusus anak;
b. mengkoordinasikan lembaga pemenuhan hak anak di bidang kesehatan dasar dan kesejahteraan, pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
c. melaksanakan pembinaan lembaga layanan pemenuhan hak anak
dibidang kesehatan dasar dan kesejahteraan, pengasuhan alternative dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
d. meningkatkan kapasitas sumberdaya pemenuhan hak anak dibidang kesehatan dasar dan kesejahteraan, pengasuhan alternative dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
e. meningkatkan kapasitas sumberdaya perlindungan khusus anak;
f. melakukan kerjasama dan kemitraan dalam pemenuhan hak anak dibidang kesehatan dasar dan kesejahteraan, pengasuhan alternative dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
h. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Pasal 15
(1) Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai Tu.gas Pokok : menyusun kebijakan teknis operasional pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perlindungan Hak Perempuan mempunyai Rincian Tu.gas:
a. mengkoordinasikan lintas sektor dalam penyediaan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak;
b. menyediakan sarana dan prasarana pendukung Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A);
c. melaksanakan pelayanan perlindungan perempuan dan anak berdasarkan standar nasional pelayanan mutu;
d. menyediakan tenaga pengelola dan petugas layanan P2TP2A yang
professional;
e. mengembangkan lembaga masyarakat secara terpadu untuk melakukan pelayanan cepat (task force) bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan;
f. menyediakan dan mengembangkan layanan konseling, mental spiritual dan kesehatan untuk mendeteksi dini adanya gangguan mental dan kejiwaan berbasis masyarakat dan layanan rujukan;
g. melakukan kerjasama dan kemitraan pengembangan layanan terpadu
perlindungan perempuan dan anak;
h. melakukan kerjasama dan kemitraan dalam pemenuhan hak anak dibidang kesehatan dasar dan kesejahteraan, pengasuhan alternative dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
i. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
j. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABV TATAKERJA Pasal 16
( 1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas wajib dan taat
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pasal 17
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib melaksanakan tugas masing• masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 18
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
(2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
Pasal 19
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabata.n Fungsional Tertentu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas
'
bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BABVI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 21
(1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas;
(2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota.
BAB VII JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 22
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan keahlian tertentu.
Pasal 23
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri dari sejumlah tenaga danjenjangjabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
BAB VIII
PENUTUP Pasal 24
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 23
Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
|