ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - BALAI - BENIH - IKAN - PADA - DINAS - PERTANIAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 100
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2001 maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda No. 48 Tahun 2000; Perda No. 49 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 24 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - BALAI - BENIH - TANAMAN - PANGAN - PADA - DINAS - PERTANIAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 98
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2001 maka Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian perlu diatur, berdasarkan pertimbangan maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950;UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 22 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
16 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - CABANG - DINAS - PADA - DINAS - KEHUTANAN - DAN - PERKEBUNAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat baik didalam lingkungan maupun diluar lingkungan hutan dan kebun yang semakin meningkat akan manfaat hutan dan kebun, perlu pengaturan yang terarah, terukur dan terkendali, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH - AKADEMI - KEPERAWATAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 88
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2001 perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang dengan perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 60 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kab Bekasi Tahun 2001 No 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan perkembangan dan permasalahan yang dihadapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 24/HK-PD-EP.024.4/VIII/1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Yang Memuat Ketentuan Pidana, perlu ditinjau dan disesuaikan dengan Undang-undang, Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 1983; PP No. 84 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No, 23 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan , Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi PPNS; Kartu Tanda Pengenal; Sumpah/Janji Pelantikan; Penyidikan; Bentuk/Model Formulir Penyidikan; Pembinaan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2001.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat