Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mengupayakan tersedianya daging yang sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah di potong;
b. Untuk mendukung pembiayaan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan sebagaimana yang dimaksud, di perlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran restribusi atas jasa pelayanan penyediaan rumah pemoongan hewan;
c. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Restribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Restribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 16 Tahun 1992
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 18 Tahun 2009
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. UU No. 32 Tahun 2009
10. UU No. 12 tahun 2011
11. PP No. 27 Tahun 1983
12. PP No. 27 Tahun 1999
13. PP No. 82 Tahun 2000
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. PP No. 69 Tahun 2010
16. Permendagri No. 1 Tahun 2014
17. Permendagri No. 14 Tahun 2007
18. Perda No. 04 Tahun 2012
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif restribusi rumah potong hewan di dasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta untuk penggantian biaya yang meliputi :
1. Biaya investasi
2. Perawatan
3. Penyusutan
4. Asuransi
5. biaya ritun/ yang berkaitan langsung dengan penyediaan dasa dan biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2014 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Kondisi mutu air di Kab. Kubu Raya semakin menurun akibat berbagai kegiatan manusia sehingga dikhawatirkan ke depan tidak berfungsi sesuai peruntukkannya. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara terpadu dengan memperhatikan keseimbangan ekologis untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 19 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 201, UU No. 3 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 37 Tahun 2012, PermenLH No. 1 Tahun 2010, PermenLH No. 15 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kebijakan, Pengelolaan Kualitas Air, Pengendalian Pencemaran Air, Penyediaan Informasi, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
21 Halaman; Penjelasan : 13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2014
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No,12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, maka Taman Hutan Raya yang berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam pengelolaannya ditetapkan sebagai urusan Pemerintah Daerah Provinsi. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; No. 38 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam hal ini pengelolaan meliputi perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
merupakan generasi penerus bangsa dan dalam dirinya
melekat harkat dan martabat sebagai manusia
seutuhnya yang harus dipertanggungjawabkan
keberadaannya, sehingga perlu dilakukan upaya
terarah, sistematis dan bermakna untuk menghormati,
melindungi serta menjamin terpenuhinya hak anak;
b. bahwa di Provinsi banyak anak yang perlu mendapat
perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan,
eksploitasi dan keterlantaran yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga;
c. bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan, dan
kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat
dan keluarga dalam perlindungan anak perlu diadakan
pengaturan tentang Perlindungan Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Pasal 34 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. Thn 2014/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan Daerah adalah unsur terpenting dalam penyelenggaran Perda untuk meningkatkan pengamanan terhadap kekayaan Daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 28 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Penutup, Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Subjek Dan Objek, Informasi Verifikasi Dan Pelaporan, Penyelesaian Tuntunan Perbendaharaan , Dan Tuntunan Ganti Rugi, Kedaluarsaan,Penghapusan , Penyetoran, Ketentuan Lain- Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Budaya Warisan Leluhur
ABSTRAK:
a.bahwa budaya warisan leluhur merupakan hasil proses alam dalam keseluruhan peradaban manusia yang tumbuh dan berkembang dari kearifan lokal dan dijiwai oleh ajaran agama, sehingga perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka pengembangan peradaban yang terarah, beridentitas dan berkelanjutan untuk kepentingan generasi masa kini dan masa yang akan datang;
b.bahwa seiring masuknya berbagai kebudayaan asing dalam era globalisasi ini, budaya warisan leluhur Kabupaten Lembata sedang mengalami ancaman kepunahan, padahal budaya warisan leluhur tersebut dapat memperkokoh integrasi sosial, memperkuat jati diri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa budaya warisan leluhur Kabupaten Lembata merupakan identitas dan karakteristik masyarakat Kabupaten Lembata yang dapat memberikan manfaat moral, sosial dan ekonomi yang besar apabila digali dan dilestarikan secara efektif dan sistematis;
d.bahwa untuk memperjelas ruang lingkup kewenangan pelestarian budaya warisan leluhur, diperlukan adanya suatu acuan yang menjadi dasar dalam melaksanakan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatannya;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Budaya Warisan Leluhur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lembata; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Obyek dan Ruang Lingkup; Pelestarian Budaya Daerah; Peran serta masyarakat; Penganggran; Pencegahan Dampak Negatif; Larangan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ganti Rugi dan Biaya Pemulihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pedapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes
Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2014;
PEraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahw sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kota TA 2014;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun2 010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD Kota Surakarta TA 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat