Bahwa dalam rangka menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi dalam meningkatkan darmabakti masyarakat kepada Daerah Kabupaten Sambas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis dan Bentuk, Syarat Meperoleh Gelar Daerah, Tata Cara Pengajuan, Penetapan dan Tatacara Penyerahan, Tatacara Pemakaian, Hak dan Kewajiban, Pencabutan, Tim Pertimbangan Pemberian Gelar Daerah, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Perda ini memiliki 6 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tabalong No. 2 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, sehingga perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
70/Permentan/SR.130/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 091 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No,55 Tahun 2012.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas layanan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan sesuai dengan tuntutan masyarakat dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu dalam mewujudkan iklim investasi yang aman, kondusif dan signifikan di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaran Terpadu Terpadu Satu Pintu termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, prinsip dan ruang lingkup, penyelenggaraan PTSP, penanganan pengaduan, perizinan dan nonperizinan secara elektronik, kepuasan masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Pada
Setiap Desa Di Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
b. bahwa melalui pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pulang
Pisau tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulang Pisau Tahun
Anggaran 2015.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004;Undang-undang. Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;eraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2014;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015;. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015;
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA PADA
SETIAP DESA DI KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka
perlu penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
b. bahwa guna mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang pengawasan,
perencanaan serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang
bersifat spesifik, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda serta Lembaga Teknis Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Buton Selatan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republiki Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5563) ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741) ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Unit Pelaksana Teknis Badan
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab IX Administrasi dan Pembiayaan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum Daerah yang kondusif sebagai kebutuhan mendasar bagi kehidupan masyarakat untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat, sesuai dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi Daerah, telah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan Satuan
Polisi Pamong Praja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014
1.KETENTUAN UMUM ; 2.WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN ; 3.PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ; 4.PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ; 5.PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL ; 6.PERLINDUNGAN MASYARAKAT ; 7.KERJASAMA DAN KOORDINASI ; 8.STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ; 9.PELAPORAN ; 10.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tapin No. 32 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Dan Pengurus /Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa,Perangkat Desa,Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintahan Desa di Kabupaten Tapin, dipandang perlu mengatur Pejalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa, dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Tapin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan desa dengan menganut asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Pedalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Pengurus/Anggota, lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2OO9;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 l3/PMK.05 | 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peratur dan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Pengurus/Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup, Jenis, Prinsip dan Biaya Perjalanan Dinas;Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas;Perjalanan Dinas Dalam Daerah;Perjalanan Dinas Luar Daerah;Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMIANG
2015
Qanun NO. 4, LD.2015/NO.4
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dan menindaklanjuti kerjasama Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk Hibah Air Minum Nomor: PPH-196/PK/2015 tanggal 23 Februari 2015; perlu dilakukan melalui penyertaan modal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 04 Tahun 2015
MEKANISME PDMBERIAN JASA UPAII KERJA PENGURUS INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA DAN SUB PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA Di KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2015/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pemberian Jasa Upah Kerja Pengurus Institusi Masyarakat Pedesaan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa di Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keberlangsungan kesertaan ber-KB
masyarakat di Kabupaten Luwu Timur yang dilal<ukan
oleh Institusi Masyarakat Pedesaan Pembantu Pembina
Keluarga Berenca-na Desa dan Sub Pembantu Pembina
Keluarga Berencana Desa, perlu mengatur mekanisme
Pemberiart Jasa Upah Kerja Pengurus Institusi
Masyaral<at Pedesaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruI a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Mekanisme Pemberian Jasa Upah Keia Pengurus
Institusi Masyarakat Pedesaan Pembantu Pembina
Keluarga Berencana Desa Dan Sub Pembantu Pembina
Keluarga Berencana Desa Di Kabupaten Luwu Timur;
1. Undalg-Undalg Nomor 7 Ta-hun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur da,n Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan ll€mbaran
Negara Republik Indonesia Talun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan kmbaran Negara Republik lndonesia 427O);
2. Undang Undang Nomor 52 Tahun 2OO9 tentang
Perkembangan Kependudukal dan Pembangunan
Kcluarga (Ifmbaran Negara Republik Indonesia Talun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaralr Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambalan
L€mba.ran Negara Republik tndonesia Nomor ,1578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daera-h Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Talun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 20 I 1;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daeral
Kabupaten Luwu Timur (l,embaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 5, Tambahan lrmbaran
Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 12 Tahun 2014 (kmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89);
7. Peraturar Bupati Luwu Timur Nomor ll Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 1 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD ,TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
PERSYARATAN PENGURUS IMP
BAB IV
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB V
BESARAN JASA UPAH KERJA
BAB VI
MEKANISME PENCAIRAN DANA
BAB VII
PEI,APORAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2015.
NOMOR 4 TAHUN 2015
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat