Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Keja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah dimaksud, dipandang perlu menyusun tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perirnbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3,54.7);,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran: Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang pembagian urusan Pemerintahan , antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737); ,
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor, 2 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya penyelenggaraan pelayanan perijinan dan non perijinan di
Kabupaten Jember secara efektif, efisien dan tepat waktu serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam menggunakan fasilitas pelayanan publik, telah dibentuk Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jember;
b. bahwa agar kinerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jember berjalan optimal dan akuntabel sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jember, perlu mengatur dan menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730) ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republk Indonesia Nomor
4741) ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008
Nomor 14);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015
Nomor 5).
KPPT merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang pelayanan perijinan dan non perijinan dengan sistem satu pintu. dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Kabupaten. Kepala Kantor mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan perijinan dan non perijinan yang meliputi penetapan standar pelayanan publik, standar operasional prosedur dan pemrosesan administrasi perijinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Tegal dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, perlu diselenggarakan secara sistematis dan berkesinambungan yang dilakukan dalam wadah kelembagaan tersendiri yang melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang Penegakan Peraturan Daerah; bahwa dalarn rangka membangun sinergiras Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selaku Penyiclik Pelanggaran Peraturan Daerah dengan Satuan Polisi Pamong Praja selaku Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, maka perlu dibentuk Sekretariat PPNS di Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Mentert Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sekretariat penyidik pegawai negeri sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu di tetapkan pada dengan Peraturan Bupati Mamasa;
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kehutanan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kehutanan Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kehutanan Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
24 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 182 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 34 Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat dan ketentuan
Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Banjarnegara
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Banjarnegara dan untuk menunjang
pelaksaan akreditasi pada Pusat
Kesehatan Masyarakat, sehingga
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor
182 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Kesehatan Kabupaten
Banjarnegara perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 182 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor
182 Tahun 2009; Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor
440/1170 Tahun 2013.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 45 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah
Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pelayanan kebersihan, pemeliharaan taman dan
pemrosesan persampahan yang ada di wilayah Kabupaten
Banyumas, perlu mempertegas
Pelaksana Teknis yang mewadahi
nomenklatur Unit
fungsi pelayanan
kebersihan dan pemrosesan persampahan; b. bahwa untuk merubah nomenklatur Unit Pelaksan Teknis
sebagaimana dimaksud pada huruf a, ·perlu merubah
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 ten tang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas; b. bahwa untuk merubah nomenklatur Unit Pelaksan Teknis
sebagaimana dimaksud pada huruf a, ·perlu merubah
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 ten tang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13
Pembentukan Daerah-daerah
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Tahun 1950
Kabupaten
tentang
dalam
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2009 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2011 Nomor 4 Seri D);
5. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010
Nomor 7);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan Nomor 7 lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 2011 Nomor 39)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Peraturan yang Dicabut/Diubah
adalah: Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 2011 Nomor 39)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 45 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas,
fungsi dan wewenang Dinas Perdagangan Perindustrian
Pertambangan dan Energi maka dibentuk tiga Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dalam Peraturan Bupati
Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perdagangan
Perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten
bantaeng;
b. bahwa untuk melakukan efisiensi maka dilakukan
penggabungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pelayanan Rumah Kemasan dan Showroom Pusat Ole-ole
Khas Bantaeng dan menghapus Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pengolahan Cuka Aren;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b, maka
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
32 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas
Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi
Kabupaten bantaeng yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dokumentasi dan Informasi Hukum|313
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234) ;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5492) ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4761) ;
7. Peratuan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan,
Tugan dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2009 Nomor 2);
8. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 32 Tahun 2013
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perdagangan
Perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten
Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2013 Nomor 189)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
UPTD RUMAH KEMASAN DAN SHOWROOM INDUSTRI
BAB IV
KEPEGAWAIAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 45 TAHUN 2015
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat