PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas,
fungsi dan wewenang Dinas Perdagangan Perindustrian
Pertambangan dan Energi maka dibentuk tiga Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dalam Peraturan Bupati
Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perdagangan
Perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten
bantaeng;
b. bahwa untuk melakukan efisiensi maka dilakukan
penggabungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pelayanan Rumah Kemasan dan Showroom Pusat Ole-ole
Khas Bantaeng dan menghapus Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pengolahan Cuka Aren;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b, maka
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
32 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas
Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi
Kabupaten bantaeng yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dokumentasi dan Informasi Hukum|313
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234) ;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5492) ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4761) ;
7. Peratuan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan,
Tugan dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2009 Nomor 2);
8. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 32 Tahun 2013
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perdagangan
Perindustrian Pertambangan dan Energi Kabupaten
Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2013 Nomor 189)
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
UPTD RUMAH KEMASAN DAN SHOWROOM INDUSTRI
BAB IV
KEPEGAWAIAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 45 TAHUN 2015
- 9
|