PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 2.316 peraturan dalam 0,027 detik

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2015
Fasilitasi (Fal) Udara

Teritorial Indonesia Transportasi Darat/Laut/Udara Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 61 Tahun 2015 Tentang Fasilitasi (Fal) Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021
Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau

Transportasi Darat/Laut/Udara

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 62 Tahun 2019
Penetapan Tarif Jarak Batas dan Batas Bawah Angkutan Umum Perdesaan Dengan Kapasitas 12 (dua belas) dan 16 (enam belas) Tempat Duduk di Kabupaten Pati

Pajak dan Retribusi Daerah Transportasi Darat/Laut/Udara Desa

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Umum Pedesaan dengan Kapasitas 12 (Dua Belas) dan 16 (Enam Belas) Tempat Duduk di Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 19)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 62 Tahun 2018
Rencana Induk Perkeretaapian Kota Medan Tahun 2018-2048

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Transportasi Darat/Laut/Udara

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 62 Tahun 2017
Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majene

Transportasi Darat/Laut/Udara Lalu Lintas, Jalan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1957
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"

Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Transportasi Darat/Laut/Udara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 21 Tahun 1962 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957
Mengubah :
  1. PP No. 55 Tahun 1951 tentang Peraturan Perbaikan Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019
Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan

Transportasi Darat/Laut/Udara Perizinan, Pelayanan Publik Standar/Pedoman

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Permenhub No. 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2013
Investigasi Kecelakaan Transportasi

Transportasi Darat/Laut/Udara

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) Tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System)

Transportasi Darat/Laut/Udara

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Permenhub Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2015
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 27 (Civil Aviation Safety Regulations Part 27) tentang Standar Kelaikudaraan untuk Helikopter Kategori Normal (Airworthiness Standards : Normal Category Rotorcraft)

Transportasi Darat/Laut/Udara Standar/Pedoman

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Lampiran V Kepmenhub Nomor KM 90 Tahun 1993

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan