Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 62 Tahun 2019

Penetapan Tarif Jarak Batas dan Batas Bawah Angkutan Umum Perdesaan Dengan Kapasitas 12 (dua belas) dan 16 (enam belas) Tempat Duduk di Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tarif jarak batas atas dan batas bawah angkutan umum perdesaan dengan kapasitas 12 (dua belas) dan 16 (enam belas) tempat duduk sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Jarak Batas dan Batas Bawah Angkutan Umum Perdesaan Dengan Kapasitas 12 (dua belas) dan 16 (enam belas) Tempat Duduk di Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 62
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Umum Pedesaan dengan Kapasitas 12 (Dua Belas) dan 16 (Enam Belas) Tempat Duduk di Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 19)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan