Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tarif jarak batas atas dan batas bawah angkutan umum perdesaan dengan kapasitas 12 (dua belas) dan 16 (enam belas) tempat duduk sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat