kepegawaian - perusahaan - daerah - air - minum - kabupatern - tasikmalaya
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 1 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya keutuhan air minum di perkotaan maupun di pedesaan untuk meningkatkan peranan PDAm maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagrui No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 1 Tahun 1997; Intruksi Mendagri No. 47 Tahun 1999; Perda kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 7 Tahun 1975; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penangngkatan Dan Pemberhentian Pegawai, Kepangkatan, Pengangkatan Pertama, Kenaikan Pangkat, Penangkatan Dalam Jabatan, Pembinaan Karir Pegawai,Hak Hak Penghasilan dan Penghargaan, Kewajiban Dan Larangan, Hukuman Disiplin, Pemberhentian Pegawai, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 46 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT - PADA - DINAS - KESEHATAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 44, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 119
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara profesional perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda No. 49 Tahun 2000; Perda No. 9 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, antara lain Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pengukuhan Dasar Hukum Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 2000 Seri D.12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1996 dicabut.
12 hlm (lampiran 6 hlm)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 40 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 40, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 115
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 31 Tahun 2001
PERDA Kab. Sumedang No. 24 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang
Organisasi - dan - Tata - Kerja - Unit - Pelaksana - Teknis - Dinas - Pembenihan - dan - Pembibitan - pada - Dinas - Kehutanan - dan - Perkebunan - Kabupaten - Sumedang
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 31, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 106
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2001, maka Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan perlu diatur dengan menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 30 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2001
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sumedang No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PEMBENIHAN - DAN - PEMBIBITAN - PADA - DINAS - KEHUTANAN - DAN - PERKEBUNAN - KABUPATEN - SUMEDANg
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 30, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 105
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa perlu tersedianya benih dan bibit yang berkualitas, dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda No. 48 Tahun 2000; Perda No. 49 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 27 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - RUMAH - POTONG - HEWAN - DAN - KESEHATAN - MASYARAKAT - VETERINER - PADA - DINAS - PERTANIAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 27, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 102
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2001 maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian, sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Penyembelihan Ternak Besar Bertanduk Yang Betina (Stbl 1936 Nomor 614); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 17 Tahun 1973; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 26 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat