Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja, tugas dan fungsi dalam
pelaksanaan kebijakan perlindungan
masyarakat diselenggarakan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
dalam rangka penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah telah
dibentuk Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Magelang dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 29, perubahan ayat (2) Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
A. Bahwa Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Namun Dalam Perkembangannya Telah Terbit Peraturan Menteri Negeri Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
B. Bahwa Dalam Rangka Penyesuaian Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Dimaksud Huruf A, Dan Sebagai Tindaklanjut Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Serta Upaya Mendukung Peningkatan Kinerja Pemerintah Kabupaten Katingan, Maka Perlu Dilakukan Penyesuaian Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Beberapa Ketentuan Dalaam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2008 Nomor 6) Diubah Sebagai Berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu penanganan yang efektif, terpadu, cepat dan terkoordinasi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi BPBD, organisasi, tata kerja, eselon, ketentuan lain lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2011.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2009
12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Bekasi Tahun 2011 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 24
tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dalam
rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di
daerah agar efektif, terpadu, cepat dan terkoordinasi, maka
perlu pembentukan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi BPBD, organisasi, eselon dan kepegawaian, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2011.
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2009 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2011
Organisasi dan Tata Kerja sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
Bupati dalam menjalankan tugas-tugas perlu dibantu oelh staf ahli sesuai dengan bidang keahliannya untuk menjabarkan tugas dan wewenang Bupati serta memberikan pertimbangan dalam menentukan kebijakan daerah. Untuk melaksanalan ketentuan pasal 11 dan pasal 36 Peraturan Pemrintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pearturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pulau Morotai.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Susunan Organisasi, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
10 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pekalongan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, karena tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke kota Kajen di Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 7).
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, SEKRETARIAT DAERAH: Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, SEKRETARIAT DPRD: Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
sejalan dengan perkembangan kondisi dan beban kerja Pemerintah Daerah yang semakin kompleks, maka peningkatan kinerja Pemerintah Daerah perlu terus diupayakan. Salah satu diantaranya adalah melalui penataan kembali kelembagaan teknis daerah untuk mendukung peningkatan kinerja dimaksud sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. Berdasarkan PP No.41 Tahun 2007 serta sesuai dengan Lampiran Permendagri No.57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Huruf D angka 2, maka dipandang perlu dilakukan perubahan guna menyesuaikan kondisi Kab. Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1), ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f angka 1 dan angka 2 dihapus, dan ketentuan pada judul BAB VIII, ketentuan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.
6 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2011
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN DINAS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN DINAS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Dinas Daerah, yang di dasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2008 dan Nomor 8 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan keadaan, perkembangan, kebutuhan organisasi perangkat daerah dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap unit-unit kerja perangkat daerah, perlu untuk melakukan penataan ulang organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Dinas Daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 52 Tahun 2001; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 tahun 2007; Perda Prov. Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja Sekda, Sekretariat DPRD dan Dinas Daerah Provinsi Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau beserta Peraturan Pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.
66 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat