Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Uncak Kapuas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Uncak Kapuas sesuai dengan skala usaha;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, tugas dan fungsi Perusahaan daerah Uncak Kapuas; Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Uncak Kapuas; Bidang Tugas Organisasi; Tata kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2016
TENTANGPEDOMAN PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal
31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2015 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bantaeng tentang Pedoman Penyusunan Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 12);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 5).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TATA KERJA
4. HUBUNGAN KERJA KELEMBAGAAN
5. STRUKTUR ORGANISASI
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
1) Struktur organisasi, tugas dan fungsi;
2) Jenis desa;
3) Tata kerja;
4) Pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
9 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Batang
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menyesuaikan kedudukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, penyisipan huruf aa pada Pasal 6, perubahan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2016
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TENIS DINAS (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SORONG KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TENIS DINAS (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SORONG KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong serta dalam rangka mengoptimalkan tugas operasional Teknis guna menunjang terselenggaranya Pendidikan Nonformal yang efektif perlu di bentuk Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD);
b. bahwa dalam rangka mendukung tugas dan tanggung jawab kegiatan Dinas Pendidikan dibidang belajar mengajar Pendidikan Nonformal dan Informal, dipandang perlu membentuk lembaga tersendiri dan mandiri berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD) Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Sorong Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 66 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA LAKSANA UNIT LAYANAN PENGADAAN
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN TELAH DIUNDANGKANNYA PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2015TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2010, MAKA PERLU MEMBENTUK KEMBALI ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN DENGANPERATURAN BUPATI
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan ats Peraturan Bupati Tuban Nomor36 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Tuban· , maka perlu menata kembali uraian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2012 tentang Organisasi Lembaga Lain Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 7);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 36 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri D Nomor 11);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 36 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri D Nomor 11) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf b dihapus;
2. Pasal 31 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat