Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD No 23/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kebupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Perda Kota Salatiga No.7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.75 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga No.75 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Anggaran APBD Kota Salatiga TA 2017 semula berjumlah Rp911.973.395.000,00 bertambah menjadi Rp1.126.131.735.000,00 terjadi kenaikan sebesar Rp214.158.340.000,00.
Rincian APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r UU No 44 Tahun 2009 tentang RS, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal rumah sakit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwal tentang Peraturan Internal RSUD Bendan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; UU No 38 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peraturan internal staf medik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
32 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 23 Tahun 2017
PERWALI Kota Makassar No. 64 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Neger SIpil Kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas, maka dipandang perlu menihjau Peraturan Walikota nomor 64 Tahun 2015 tentang Pedoman perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil walikota, sekretaris Daerah, Piimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Walikota/Wakil walikota, sekretaris Daerah, Piimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar,
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan Nepotisme
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan
9. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
11. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntantansi Pemerintahan
13. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PErubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD kota Makassar.
16. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah
18. Peraturan Walikota Makassar Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan akuntansi Pemerintah kota Makassar
19. Peraturan Walikota Makassar nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem dan prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Makassar
20. Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil walikota, sekretaris Daerah, Piimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar,
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, sekretaris Daerah, Piimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 25 tahun 2016; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 55 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perumusan Rincian Tugas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
57 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2017 Nomor 13), menegaskan Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Gubernur Maluku telah menyetujui Rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Walikota dengan keputusannya Nomor 204 Tahun 2017 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ringkasan dan penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu, perlu menetapkan besaran Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu.
- Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif dan besaran tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
5 halaman terdiri dari 3 halaman batang tubuh (6 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.243/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 20 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka khusus Pasal 37 sampai dengan Pasal 38 Peraturan Walikota Tual Nomor 41 Tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan daerah tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Da Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah daerah Tahun 2017 Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan rencana Kerja Pembangunan daerah Tahun 2017
UUD 1945 pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 8 2008; No 18 2016; No 20 2016
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1
- Perubahan RKPD Pasal 2 Dan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat