Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2011 No.9/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang dan guna perluasan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya perubahan nomenklatur pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang, perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Pendirian Dan Nama Perusahaan, Tempat Kedudukan Dan Logo, Asas, Maksud Dan Tujuan, Tugas Dan Fungsi, Usaha, Modal, Organ Pd Bpr Bank Pemalang, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Laporan Tahunan, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran, ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ”Bank Pasar” Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5/PERDA/1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung;
b. bahwa dalam rangka pengenalan identitas Kabupaten Badung, maka dipandang perlu adanya penyesuaian terhadap nama Perusahaan Daerah yang mencerminkan karakteristik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5/PERDA/1976.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, NAMA DAN KEDUDUKAN; 3. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel;
Bahwa dalam rangka penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel sebagaimana dimaksud , perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
PERATURAN DAERAH INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2011
Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; dalam rangka memberikan pedoman bagi pelaksanaan pendirian dan pengelolan badan usaha milik desa perlu diatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa; Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahuun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Lebak No. 14 Tahun 2006.
Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Anggaran Dasar; 3. Pengelolaan; 4. Pembinaan; 5. Pengawasan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kepariwisataan yang didukung potensi sumber daya alam sangat diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD Owabong) kepada masyarakat dibidang kepariwisataan perlu pengelolaan secara profesional dengan didukung peraturan yang memadai;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga masih terdapat kekurangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 38 Tahun 2005.
Peraturan iini mengatur pendirian Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang mempunyai usaha dalam bidang pelayanan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bank Belitung
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang tujuan penyertaan modal, besaran dan sumber dana penyertaan modal daerah, laba/keuntungan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8, TLD No.8, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di daerah dan dalam upaya menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sejak tahun 2003 dan perlu ditambah setiap tahunnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.7 Tahun 1992, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Tambahan Setoran Modal; Pelaksanaan Tambahan Setoran Modal; Pengawasan; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
7 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat