Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Pendirian Dan Nama Perusahaan, Tempat Kedudukan Dan Logo, Asas, Maksud Dan Tujuan, Tugas Dan Fungsi, Usaha, Modal, Organ Pd Bpr Bank Pemalang, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Laporan Tahunan, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran, ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat