Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup penting, agar masyarakat dapat menjalankan proses pembangunan secara berkelanjutan.
Daya dukung di Provinsi Jambi, belum dikelola dengan prinsip-perinsip pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sehingga berdampak pada kualitas lingkungan hidup.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah, perkembangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmenneg LH No. 05 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016.
Perda ini mengetur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pengawasan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sistem Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup; Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; baku mutu lingkungan hidup; kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; serta jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Segala izin di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yang
telah dikeluarkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib
diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
28 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5, TLD. No.73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Ternak di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan pengelola pasar ternak dan meningkatkan kompetensi pedagang. Selain itu dalam rangka meningkatkan kompetensi pedagangnagar tercipta kelancaran, ketertiban dan kenyamanan perdagangan ternak serta terjaminnya kesehatan hewan yang diperdagangkan diperlukan adanya pengaturan tentang pengelolaan pasar ternak.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Perda ini diatur mengenai pengelolaan pasar ternak dikabupaten temanggung dengan tujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan batasan ruang lingkup yang diatur adalah pengelolaan pasar ternak yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa usaha pariwisata sebagai bagian dari kepariwisataan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan danmemajukan kesejahteraan dan kemakmuranmasyarakat di Kota Surakarta; b. bahwa usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan tertib usaha pariwisata di Kota Surakarta diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan,Prinsip dan Fungsi, Ruang Lingkup, Usaha Pariwisata, Tata cara Pendaftaran Usaha, Pemutakhiran TDUP, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan, Pendanaan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2017
pendirian perusahaan umum daerah taman rekreasi margasatwa serulingmas
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2017/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah dan guna memenuhi kebutuhan masyarakat berupa ketersediaan taman rekreasi, pemerintah Daerah perlu menyediakan taman rekreasi sebagai tempat hiburan dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk untuk hajat dalam bidang Pariwisata Kabupaten Banjarnegara yang berpotensi sesuai karakteristik daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendirian, Tempat dan Kedudukan, Jangka Waktu Pendirian, Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha, Modal Dasar, Organ, Pegawai, Tunjangan dan Uang Balas Jasa, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pengelolaan sumber daya air khususnya air minum di wilayah Kabupaten Mahakan Ulu perlu dikelola dan ditangani secara terkoordinasi dan profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 40 huruf b PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Lambang, Tempat Kedudukan, dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Tahun Buku; RKAP; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan dan Laporan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pengawasan dan Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, LL PROV.KALBAR: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatanmasyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Perda No.2 Tahun 2010 yang akhirnya dibatalkan karena bertentangan dengan PP No.74 Tahun 2013, maka perlu dibuat perda pembatalannya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 2956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2013, Permendag No.30/M-DAG/PER/4/2014, Keputusan Mendagri No.188.34-3601 Tahun 2016.
Pencabutan Perda No.2 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Perda No.2 Tahun 2010
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017
perusahaan daerah_bank perkreditan rakyat_bank sukoharjo
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan memperkuat sumber pendapatan daerah perlu membentuk Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo yang kuat struktur permodalannya dan memiliki daya saing dalam menghadapi persaingan usaha di sektor perbankan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 4/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 13/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 12/POJK.03/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Perubahan bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas Maksud Fungsi dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Anggaran Dasar, Organ BPR Bank Sukoharji (Perseroda), RUPS, Komite- Komite, Fungsi Kepatuhan, Audit Intern dan Audit Ekstern, Karyawan, Penugasan Pemerintah, Evaluasi, Rencana Bisnis dan Laporan Tahunan, Pinjaman, Kepailitan, Kerjasama, Penilaian Tingkat Kesehatan, restrukturisasi dan Privatisasi, Penggunaan Laba, Pembinaan, Penggabungan Peleburan Pengambilalihan dan Perubahan Status Kelembagaan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2016/NO.5, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan waralaba untuk jenis usaha toko swalayan telah mengalami kemajuan yang pesat sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemitraan dengan usaha kecil menengah sebagai penerima waralaba dan meningkatkan penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri yang `adadi Kabupaten Lampung Tengah; b. bahwa kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha toko swalayan masih belum sesuai dengan tujuan membangun kemitraan, sehingga untuk mengoptimalkan kemitraan perlu melakukan penataan terhadap kepemilikan jumlah outlet/gerai pemberi waralaba dan penerima waralaba c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Swalayan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
13. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/8/2012
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2012
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/10/2014
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan perjanjian waralaba, waralaba, pelaporan, dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
8 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di wilayah Kabupaten Batang merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang. Bahwa tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan merupakan kewajiban hokum perusahaan yang sedang melakukan kegiatan atau usaha untuk mengantisipasi, memelihara, dan memperhatikan serta mengatasi permasalahan dampak social budaya, dampak ekonomi dan dampak kesehatan masyarakat akibat usaha yang dilakukannya. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap perseroan selaku subjek hokum mempunyai tanggung jawab social dan lingkungan. Bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab social dan lingkungan oleh perusahaan dapat memberikan hasil yang optimal, maka kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kebupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.23 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan terbatas. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 tentang Perubahan Keempat Atas Bina Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Lingkungan. Peraturan Menteri Sosial No.6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Asas, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Sasaran Penyelenggaraan TJSP, Program Dan Kegiatan TJSP, Pelaksanaan TJSP, Forum TJSP, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan TJSP, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat