Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten
Lamandau dirasa perlu dibuat aturan yang jelas terkait
dengan pengaturan dan penataan yang baik sehingga
tidak menimbulkan konflik atau permasalahan, dapat
berguna bagi daerah dan khususnya masyarakat di
Kabupaten Lamandau;
b. bahwa Pengaturan mengenai penataan Pedagang Kaki
Lima di Kabupaten Lamandau didasarkan bahwa
keberadaan Pedagang Kaki Lima hakekatnya adalah satu
segi kehidupan di masyarakat terutama bagi masyarakat
golongan ekonomi lemah, maka dipandang perlu untuk
diadakan penataan demi kemajuan usahanya dan
diharapkan akan mampu menunjang perekonomian
masyarakat dan mewujudkan ketertiban dan keindahan
bagi lingkungan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
JENIS DAN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA;
BAB Ill
KETENTUAN LOKASI KEGIATAN USAHA
PEDAGANG KAKI LIMA;
BAB IV
PENGGUNAAN LOKASI ;
BABV
HAK DAN KEWAJIBAN PEDAGANG KAKI LIMA ;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu diberdayakan;
b. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud huruf a, perlu memperhatikan estetika tata kota, kebersihan, fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas;
c. bahwa pengaturan Pedagang kaki lima sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kudus, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012 – 2032;
Peraturan Dearah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang Lingkup dan Tujuan penataan dan pemberdayaan pedagang kali lima .
- Tim Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
- Penataan PKL dilakukan dengan cara pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan Lokasi PKL, pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL dan larangan bertransaksi.
- Pemberdayaan PKL dilakukan Bupati melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama, pengembangan jaringan, dan promosi dan pembinaan dan bimbingan teknis.
- Hak, Kewajiban dan Larangan PKL.
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
- Pembinaan dan Pengawasan.
- Pendanaan, biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
- Sanksi Administrasi.
- Ketentuan Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.5 SERI E 2017 / NOREG 7.11/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya yang perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian Masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No.112 Tahun 2007; Perpres No.125 Tahun 2012; Permendagri No.41 Tahun 2012; Permendagri No.41 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat No.41 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat No.7 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup dan Tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2009 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran PKL diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan relokasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai TDU PKL akan diatur dalam Peraturan Bupati.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten Menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam memajukan perkembangan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah sehingga dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, perlu upaya meningkatkan daya saing dan fleksibilitas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331, Pasal 339 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengubah status Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten Menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Di Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten.
Peraturan ini mengatur tentang bentuk badan hukum dan nama PD Aneka Usaha Kabupaten Klaten diubah menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan potensi dan sumber daya dalam pembangunan daerah di kota Magelang dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah di Kota Magelang secara melembaga dan berkelanjutan dan Pemerintah Daerah Kota Magelang berwenang mengatur Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Magelang sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandelwood
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya dalam rangka mendorong dan mempercepat pembangunan daerah bidang perekonomian adalah dengan mengembangkan dan memberdayakan Perusahaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah; bahwa sesuai ketentuan pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, Pendirian Perusahaan Daerah ditetpkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Sandelwood
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Unang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pendirian dan Status; III. Nama dan Kedudukan; IV. Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha; V. Tugas Pokok dan Fungsi; VI. Modal; VII. Organ Perusahaan Daerah Sandelwood; VIII. Pengelolaan, Tugas dan Wewenang Direksi; IX. Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi; X. Dewan Pengawas; XI. Kepegawaian; XII. Kerjasama dengan Pihak Ketiga; XIII. Rencana Kerja dan Anggaran; XIV. Penerimaan; XV. Laporan-Laporan; XVI. Penetapan dan Penggunaan Laba; XVII. Tuntutan Ganti Rugi; XVIII. Perubahan Status Perusahaan; XIX. Pembubaran; XX. Ketentuan Lain-lain ; XXI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
21 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2017 No.9 SERI D/NOREG 2.10/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN DI KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan di Kabupaten Bangka merupakan komitmen penting yang harus dilaksanakan demi pembangunan ekonomi berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan yang bermanfaat baik perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas dan Tujuan, Kewajiban Perseroan, Sasaran dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, Bentuk dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
-Pelaksanaan TJSL dan kerjasama di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
-Sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
-Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa tata perekonomian nasional dan sistem
ekonomi nasional disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam mewujudkan masyarakat yang
berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
memiliki peran strategis dalam upaya memperkuat
sitem ekonomi kerakyatan dan sesuai dengan tata
perekonomian nasional. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan
ketahanan ekonomi rakyat, maka Koperasi, sebagai
salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kabupaten
Lamandau perlu diberdayakan
Pasal18 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
15 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PELAKSANAANPEMBERDAYAAN ;
BAB IV
PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN ;
BAB V
PERLINDUNGAN DAN PENUMBUHAN IKLIM USAHA ;
BAB VI
PENGEMBANGAN USAHA;
BAB VII
KEMITRAAN JARINGAN USAHA ;
BAB VIII
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN KOPERASI;
BAB IX
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN ;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No 10/2017, TLD No. 9/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa koperasi sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai wahan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Bahwa pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dlam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasi. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan berdasarkan Lampiran huruf Q UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang anggotanya dalam Daerah merupakan kewenangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Landasan, Asas dan Tujuan, Prinsip Koperasi, Kelembagaan Koperasi, Usaha Koperasi, Lembaga Gerakan Koperasi, Pemberdayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Pemerintah Daerah, Dunia Usaha Dan Masyarakat, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar
ABSTRAK:
Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat; pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan; dan untuk mendorong pasar berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengelolaan pasar secara profesional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; untuk mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan tersebut, Pemerintah Daerah mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat melalui perizinan yang sederhana dan pengawasan serta mencerminkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2012; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 32 Tahun 1998; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Permendagri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/ 12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M- DAG/PER/9/2014.
Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik agar dapat bersaing dengan pasar modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata pasar yang meliputi pembangunan dan revitalisasi pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat