Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
PASAL 18 AYAT (6) UU 1945 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 9 TAHUN 2003 , PP NO 19 TAHUN 2008 , PP NO 18 TAHUN 2016
Ketentuan Umum , Pembentukan dan susunan perangkat daerah , Unit pelaksana teknis , Staf ahli , Jabatan perangkat daerah , Pengisi jabatan perangkat daerah , Ketentuan lain – lain , Ketentuan peralihan , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
10 halaman, 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM;
2. JENIS, PEMBENTUKAN, DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
3. PEMBENTUKAN UPT;
4. STAF AHLI;
5. KEPEGAWAIAN;
6. KETENTUAN PERALIHAN;
7. KETENTUAN PENUTIUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Wakatobi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan unit pelaksana teknis; staf ahli; kepegawaian; serta ketentuan lain-lain yang mengatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, bencana dan Korpri. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
b. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi
c. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi
d. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Wakatobi
e. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi
f. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan desa yang baik, memberikan pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa, menjamin partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa maka perlu mengatur kembali kewenangan dan kelembagaan desa, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan mengenai kewenangan dan kelembagaan desa perlu disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
1. kewenangan desa
2. kelembagaan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.52, TLD.NO.159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP No.18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUd 1945, UU No.10 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai
berikut :
Sekretariat Daerah;
Sekretariat DPRD;
lnspektorat Daerah;
Dinas Daerah;
Badan Daerah; dan
Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016;
1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupeten Demak
2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Demak
3. Staf Ahli Kabupaten Demak
4. Kepegawaian Kabupaten Demak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Demak;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Demak;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Demak;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Demak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD.NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata
di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan
dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan
Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.6311
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya bertentangan dengan Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah karena tidak mencantumkan eselon jabatan dan tidak melalui fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Gubernur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 5 Tahun 2016
PERANGKAT DAERAH – PROVINSI KALIMANTAN UTARA – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu membentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Prinsip. Bab 3: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 4: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 5: Cabang Dinas. Bab 6: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 7: Staf Ahli. Bab 8: Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan. Bab 9: Ketentuan Peralihan. Bab 10: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat