Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Wakatobi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan unit pelaksana teknis; staf ahli; kepegawaian; serta ketentuan lain-lain yang mengatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, bencana dan Korpri. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat