Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pencapaian Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Kerja Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafficking
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan bagi korban
kekerasan perernpuan dan anak berbasis gender dan trafficking
di Kota Semarang, pelaksanaannya perlu dilakukan secara
terpadu oleh Jnstansi dan/atau lernbaqa terkait berdasarkan
standarisasi operasional prosedur;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
membentuk Peraturan Walikota Semar~hg tentang Standar
Operasional Prosedur dan Mekanisme Kerja Pelayanan T erpadu
Bagi perempuan dan · anak Korban Kekerasan Berbasis Gender
dan Trafficking di Kota Semarang
Undang-Undang Nomor 16 T ahun 1950,Undang-Undang Nomor 6 T ahun 1974,Undang-Undang Nemer 7 Tahun 1984,Undang-Undang Nemer 39 Tahun 1999,Undang-Undang Nemer 1 Tahun 2000,Undang-Undang Nemer 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nemer 23 Tahun 2002 ,Undang-Undang Nomor 10 T ahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun '2004,Undang-Undang 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,Undang-U_ndangNomor 36 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 50 T ahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 4 T ahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002,Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002Keputusan Bersama 3 Menteri dan Kapolri Nomor. 14/
Meneg Pemberdayaan Perempuan/ Dep. V/ X i 2002, Nomor. 1329/MENKES/SKB/X/2002, Nomor. 75/HUK/ 2002, Nomor POL B/3048/2002 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perlindungan dan pelayanan, standar operasional prosedur pelayanan terpadu, mekanisme, penyelenggaraan dan pelayanan, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
51 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Kota Layak Anak Dengan Pendekatan Kelurahan Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah maupun nasional sehingga perlu mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar secara rohani, jasmani maupun sosial;
b. bahwa Pemerintah Kota Semarang berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan ditingkat kelurahan dan kota responsif terhadap kebutuhan anak;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang kebijakan kota layak anak dan pendekatan kelurahan ramah anak
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1979, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Nomor 38 Tahun 2007, Pcraturan Menter Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2009, Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008, Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Perda Kota Semarang Nomor· 11 Tahun 2008,
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, tujuan dan ruang lingkup, pelaksanaan, kelembagaan, sistem skoring dan indikator dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2010.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis 2011 Semua Anak Kota Magelang Tercatat Kelahirannya.
ABSTRAK:
bahwa sampai saat ini masih terdapat anak di Kota Magelang yang
identitasnya belum tercatat dalam Register Akta Kelahiran sehingga
dapat berakibat hukum antara lain yaitu tidak tercatatnya nama anak
silsilah dan kewarganegaraannya ; bahwa dalam Rencana Strategis Nasional 2011 Semua Anak Indonesia
Tercatat Kelahirannya, telah diamanatkan untuk menempatkan
pencatatan kelahiran sebagai program prioritas penanganan masalah
kependudukan secara berkelanjutan oleh Pemerintah , Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota ; bahwa program prioritas sebagaimana dimaksud dalam huruf b , perlu
disusun dalam suatu Rencana Strategis yang dapat menjadi acuan
bersama bagi lembaga pemerintah di Kota Magelang dalam
melaksanakan pencatatan kelahiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Strategis 2011 Semua Anak Kota Magelang Tercatat Kelahirannya;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 1992; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 37 tahun 2007; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2008; Perda No 7 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rencana strategis, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Kelurahan Layak Anak Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa anak sebagai generasi penerus bangsa perlu mendapatkan perlindungan, birnbingan, pendidikan dan pelayanan kesehatan sesuai dengan hak-hak mereka sebagai anak, ha1 tersebut perlu dilaksanakan di Kota Surakarta dengan melibatkan semua komponen masyarakat dan pemerintah; bahwa untuk pemenuhan hak-hak anak perlu dikerr~bangkan Program Kota Layak Anak, dan sebagai upaya ur~tuk mencapai keberhasilan Kota Layak Anak di Kota Surakarta maka dikembangkan pula Kecamatan dan Kelurahan Layak anak sebagai sasaran program adalah keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan WaIi kota Surakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Kelurahan Layak Anak Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nonior 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Wndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, prinsip, strategi dan sasaran, program, ruang lingkup dan lokasi, keberhasilan, tahap pelaksanaan dan kepengurusan, indikator kelurahan layak anak, tanggungjawab pemerintah, orang tua, keluarga dan masyarakat, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2010.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat