Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 173 Tahun 2019

Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Asi Eksklusif 3. Inisiasi Menyusu Dini 4. Air Susu Ibu Eksklusif 5. Rawat Gabung 6. Donor Air Susu Ibu 7. Informasi, Edukasi Dan Pedoman 8. Penggunaan Susu Formula Bayi Dan Produk Bayi Lain 9. Tempat Kerja Dan Tempat Sarana Umum 10. Dukungan Masyarakat 11. Pembinaan Dan Pengawasan 12. Penghargaan 13. Sanksi Administratif 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 173 Tahun 2019 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
173
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.173
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan