Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman, bebas dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia;
b. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak mengalami peningkatan sehingga korban harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan di dalam maupun di luar rumah tangga;
c. bahwa korban kekerasan perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya tanpa diskriminasi serta untuk memberikan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 03 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Bentuk Kekerasan, Penyelenggaraan Perlindungan, PPT PKBGA, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan; bahwa dalam rangka peningkatan iklim dan pengembangan usaha serta perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro diperlukan peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran; bahwa dibutuhkan landasan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro guna memberikan arah dan kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu mengatur Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833).
KETENTUAN UMUM; LANDASAN ASAS DAN PRINSIP; MAKSUD DAN TUJUAN; PENUMBUHAN IKLIM USAHA DAN PENGEMBANGAN USAHA; KRITERIA; PEMBERDAYAAN KOPERASI; PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO; PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
TIDAK ADA
PERATURAN PELAKSANA DARI PERATURAN DAERAH INI DITETAPKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN
29 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan , maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah
Tahun Anggaran 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah setelah Perubahan Rp. 2.523.957.057.062,00
2. Belanja Daerah setelah Perubahan Rp. 2.863.093.304.472,00
3. Surplus/(Defisit) setelah Perubahan (Rp. 339.136.247.410,00)
4. Pembiayaan Daerah Netto setelah Perubahan Rp. 339.136.247.410,00
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Peru bahan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota pagar Alam, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam perlu disesuaikan dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sesuai dengan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat daerah Kota Pagar Alam
Rincian tugas pokok dan fungsi Satuan Organisasi dan uraian tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 02 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Kayu Olahan Dalam Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat akan kayu olahan, perlu adanya pengawasan dan pengendalian yang optimal untuk menjamin azas pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari dan berkesinambungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 pasal 18 ayat
(1) untuk membuktikan sahnya hasil hutan dan lebih dipenuhinya kewajibankewajiban pungutan negara yang didukung kepadanya sehingga dapat digunakan atau diangkut maka hasil hutan tersebut harus disertai dengan dokumen yang sah. untuk tertibnya peredaran dan pemanfaatan kayu olahan yang masuk dan keluar daerah kota ternate serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang kehutanan maka dipandang perlu diatur dengan sistem penataan yang baku berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b
dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Kayu Olahan dalam Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAN.JA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2015, Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016 terkait Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat