PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 245.831 peraturan dalam 0,791 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2017
Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

APBD

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2013
Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1993
Penyelenggaraan Peringatan Ulang Tahun ke-50 Perserikatan Bangsa-bangsa

Hubungan Internasional/Kerja Sama Internasional

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 2 Tahun 2011
Retribusi Pelayanan Pasar

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2008
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat daerah Kota Pagar Alam
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 02 Tahun 2008
Pengawasan dan Pengendalian Kayu Olahan Dalam Daerah Kota Ternate

Kehutanan dan Perkebunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan