HAK KEUANGAN-ADMINISTRATIF PIMPINAN-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PMDN No. 13 Tahun 2006;PMDN No. 62 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD,Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan
Dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan
Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD. Diatur pula mengenai Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif.
Pimpinan Dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2005 Nomor 09 Seri
E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 11
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 No. 01 Seri
E , sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm,
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi pegawai negeri sipil sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan
b. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap peraturan bupati nomor 1 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah daerah kabupaten pesisir selatan, tidak sesuai lagi perkembangan sehingga perlu diganti
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menerapkan peraturan bupati tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil tahun 2020
UU No 12 Th 1956, UU No 28 Th 1999, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP Nom8 Th 2006, PP No 46 Th 2011, PP No 11 Th 2017, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 80 Th 2015, Kepmendagri No 061-5449 Th 2019
Ketentuan Umum (Pengertian, Maksud dan Tujuan)
Tambahan Penghasilan (Pemberian dan Pemotongan, Lapporan Pekerjaan, Penilaian Prestasi Kerja)
Pembayaran
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Kerja Pembantu Administrasi dan Tenaga Kerja Monitoring Informasi Pembangunan Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Pengelola Keuangan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas mengelola Keuangan Daerah dalam
lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Akurasi dan akuntabilitas data yang diolah dan disajikan oleh Pengelola Keuangan Daerah menduduki posisi sentral dan berisiko dalam pengembangan kapabilitas dan efektifitas Pemerintahan Daerah. Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, motivasi serta inovasi dalam pelaksanaan tugas pada Badan Pengelola Keuangan Daerah perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN;
BAB III PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH;
BAB IV PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tunjangan Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2018
penetapan besaran uang persediaan perangkat daerah dan batas ganti uang persediaan pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, BD 2018/04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Perwali tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah (OPD) dan Batas Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2007; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan OPD dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Besaran Uang Persediaan dan Mekanisme Pencairan;
3. Batas Ganti Uang Persediaan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
9 halanan (lampiran 3 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Belanja Penunjang Operasional dan Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2010 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung,
maka perlu diatur lebih lanjut mengenai Tunjangan Komunikasi
intensif Pimpinan dan Anggota, serta Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahuri 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. TKI diberikan paling banyak sebesar 1 kali uang representasi Ketua DPRD, sementara BPO Pimpinan DPRD disediakan paling banyak sebesar 2 kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 1 ½ kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD, dengan penganggaran yang disusun oleh Sekretaris DPRD dan pertanggungjawaban dilakukan melalui laporan hasil pelaksanaan tugas yang mencakup rincian penggunaan dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2010.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Belanja Penunjang
Operasional dan Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota
serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Temanggung dlnyatakan dlcabut dan tldak berlaku lagl.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menambah kesejahteraan bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja melalui pemberian tambahan penghasilan
pegawai, perlu dilakukan perubahan besaran tambahan
penghasilan pegawai yang diberikan, sehingga Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Temanggung perlu diubah; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900-470 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan
penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah dengan peraturan kepala daerah setelah
mendapat persetujuan tertulis Menteri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3
Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2023 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun 2008
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2008/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Selayar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dinamika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Selayar yang
selalu berusaha untuk menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat
dan selalu mengunjungi pemilih dan daerah pemilihan sebagai tugas
konstitusional perlu mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah
daerah;
b. bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Selayar secara politis
dan sosiologis berupaya untuk selalu berada di tengah masyarakat dan
berupaya merekrut masalah-masalah yang ada dalam masyarakat yang
kemudian diagendakan dalam Daftar Infentarisasi Masalah (DIM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Selayar.
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
2
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor
12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota
ABRI dan Para Pensiunan dan Penghasilan yang dibebankan kepada
Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
3
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2005 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4569);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan keuangan Daerah, Penganggaran dan
Tanggung Jawab Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
4
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2004 Nomor 12)
20. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 20).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01
TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SELAYAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2005 Nomor 01), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 20), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 Angka 15a dan Angka 15b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
15a. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan
dan Anggota DPRD.
15b. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah Dana yang disediakan bagi Pimpinan
DPRD setiap bulan untuk menunjang Kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas
Pimpinan DPRD sehari – hari.
5
2. Ketentuan Pasal 2A ayat (2) dihapus sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2A
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
3. Ketentuan Pasal 6A diubah, sehinggga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6A
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga)
kelompok, yaitu :
a) tinggi;
b) sedang;
c) rendah.
(3) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD.
(4) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD.
(5) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori rendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 1 (satu) kali uang representasi Ketua DPRD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan
memperhatikan pertimbangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah setelah dilakukan
penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah
yang ditetapkan oleh Bupati.
4. Ketentuan Pasal 6B dihapus.
5. Ketentuan Pasal 6C dihapus.
6. Ketentuan Pasal 6D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6D
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dibayarkan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2007.
6
7. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan rumah jabatan Anggota
DPRD.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau
rumah dinas Anggota DPRD, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan
perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal
pengucapan sumpah/janji.
(3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat
yang berlaku yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari :
a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Guna mendukung tugas dan fungsi Dewan, maka Pimpinan dan Anggota DPRD dapat
diberikan pakaian selain yang dimaksud ayat (1).
(3) Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas yang dimaksud ayat (1) dan (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan memperhatikan prinsip kemampuan,
kepatutan dan kewajaran.
10. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
(1) Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungi dan
wewenang DPRD.
7
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), disusun berdasarkan
Rencana Kerja Tahunan yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(3) Rencana Kerja Tahunan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat berupa kegitan :
a. rapat-rapat;
b. kunjungan kerja;
c. reses;
d. penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan penelahaan peraturan daerah;
e. peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme;
f. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
(4) Harga satuan belanja penunjang kegiatan DPRD disusun secara rasional, wajar, patut
dan terukur, mengacu kepada harga standar barang dan jasa yang ditetapkan oleh Bupati
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, diformulasikan ke dalam Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(6) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan pada Belanja
Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan dan
Belanja Modal dalam Pos Sekretariat DPRD.
11. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 5 ( lima ) Pasal baru yakni Pasal 20A, Pasal 20B,
Pasal 20C, Pasal 20D dan Pasal 20E, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20A
Selain Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kepada Pimpinan
DPRD disediakan belanja penunjang operasional Pimpinan setiap bulan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat
(2).
Pasal 20B
(1) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori tinggi, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali
jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(2) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori sedang, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 2 1/2 (dua
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(3) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori rendah, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 1 1/2 (satu
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
8
Pasal 20C
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A,
disediakan terhitung mulai tanggal 1 April 2007.
Pasal 20D
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A
berdasarkan pertimbangan kebijakan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan Asas manfaat dan
efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari
dan tidak untuk keperluan pribadi.
Pasal 20E
Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A diatur dalam Peraturan Bupati setelah memperhatikan
pertimbangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai Peraturan Perundang – undangan.
12. Diantara ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) Pasal 21 disisipkan 1 ( Satu ) ayat, yakni ayat ( 3a ) dan
ketentuan Pasal 21 ayat ( 4 ) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
(1) Sekretaris DPRD menyusun Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas
Penghasilan, Penerimaan Lain, Tunjangan PPh Pasal 21 dan Tunjangan Kesejahteraan
serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam Rencana Kerja
dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA – SKPD ) Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 2A,
Pasal 16, Pasal 18 dan Pasal 19, dianggarkan dalam pos DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 serta Belanja Penunjang
Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 2 ), dianggarkan dalam
Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut :
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Barang dan Jasa
c. Belanja Modal
(3a) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20A dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.
(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang – Undangan.
9
13. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 ( Satu ) Pasal yakni Pasal 21A sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 21A
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD harus menyetorkan kembali ke Kas Umum
Daerah paling lambat 1 ( satu ) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota
DPRD periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009.
(2) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan anggota DPRD dan
Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan ke kas umum daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 71 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi atau prestasi kerja berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; . Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 71 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021 tentang Penghasilan Dan Tunjangan Kesejahteraan Serta Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2021
tunjangan - kesejahteraan - dan - standar - biaya - belanja - penunujang - kegiatan - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kabupaten - tasikmlaya - tahun - anggaran - 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2012 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan dan Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi Pimpinan dan Anggotan DPRD Kab. Tasikmklaya maka perlu menmetapkan Perbup Tasiknlaya tentang Tuinjangan Kesejahteraan dan Standar Biaya Belanja penunjang Kegiatan DPRD Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana tel;ah diubah dengan Uu No. 4 Tahun 1968; UU no. 8 Tahun 1987; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No,. 32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; Uu no. 12 Tahun 2011;PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 13 tahun 2006; Kepmen Keuangan No. 7/MK.02/2003; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2004; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012; Perbup Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Kesejahteraan, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pelaporan, Unsur Pendukung Tugas Dan Fungsi DPRD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat