Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 8, angka 9, angka 10 dan angka 11 Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 19, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 25, penyisipan Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, Pasal 25D, Pasal 25E, Pasal 25F dan Pasal 25G, penyisipan Pasal 28A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat