PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2023/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya besaran penyertaaan modal
daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Projotamansari sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik
Daerah, maka besaran modal dasar Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Projotamansari sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Projotamansari perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Projotamansari;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai modal dasar Perumda Air Minum Tirta Projotamansari
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 3 HLM; Penjelasan: 1 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2013
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARRU NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH SETIA KARYA KABUPATEN DAERAH TINGGKAT II BARRU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Setia Karya Kabupaten Daerah Tinggkat II Barru
ABSTRAK:
a. bahwa perlunya pengambilan kebijakan untuk melakukan pembubaran perusahaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi atas eksistensi dan kinerja Perusahaan Daerah Setia Karya yang tidak lagi berjalan sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor : 4 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Setia Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Barru perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, perlumenetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Setia Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Barru perlu dicabut
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1962
Nomor10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor2387);
4. Undang-Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279);z
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganantara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten BarruTahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten BarruNomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten BarruTahun
2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6)
PERATURAN DAERAH TENTANGPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARRU NOMOR :
4 TAHUN 1997 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH SETIA KARYA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARRU.
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor : 4 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Setia Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor : 12 Tahun
1997 Seri D Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Perusahaan Daerah Setia Karya dibubarkan dan dibentuk Panitia Likuidasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalamLembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tetang Pendirian BUM Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa perlu dicabut.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kampar Tahun 2007 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pasar serta untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di Kabupaten Berau, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan pasar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 112 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Fungsi Pasar; Pengelolaan Pasar; Fasilitas Pasar; Nama Pasar, Jenis Dagangan, dan Kelas Pasar; Penetapan Pedagang; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
Peraturan Daerah sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sabang Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah perlu dilakukan penyertaan modal; bahwa guna menjamin tertib administrasi, transparasi, dan akuntabilitas perlu disusun tata cara penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sabang pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 10 Tahun 1965; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2019; Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2021; Perwali Kota Sabang Nomor 19 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyertaan Modal, BAB III Mekanisme dan Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Penyertaan Modal, BAB IV Pertanggungjawaban, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
HLM : 7 Hlm, Lampiran: 5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Kampung dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pendapatan masyarakat di Kampung, maka perlu mengubah Perda No.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kabuapten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan Organisasi BUMK, Pengelolaan, Pembinaan dan Pendampingan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabuapten Berau No.10 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan salah satu lembaga keuangan daerah yang memiliki peran penting dan strategis dalam upaya menggerakkan pembangunan ekonomi daerah melalui pembiayaan investasi dan telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui pembagian dividen atas penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi,
surnber daya manusia dan sumber daya alam serta
kesejahteraan masyarakat desa, maka desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa dalam rangka pembinaan Pemerintahan Desa di
bidang peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa
agar mampu mengoptimalkan sumber daya dan potensi
Desa di Daerah melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan
aset, pengembangan investasi dan produktivitas,
penyediaan jasa pelayanan, dan/ atau jenis usaha lainnya,
maka dipanclang perlu adanya pengaturan mengenai
Badan Usaha, Milik Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab IV Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab V Rencana Program Kerja
Bab VI Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VII Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pertanggungjawaban
Bab XI Pembagian Hasil Usaha
Bab XII Kerugian
Bab XIII Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XIV Perpajakan dan Retribusi
Bab XV Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2005 Nomor 14 Seri E/TLD Nomor 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat