Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pembangunan yang
berwawasan lingkungan serta sebagai upaya melindungi hak
setiap warga masyarakat untuk mendapatkan keseimbangan
kepentingan antara Pemilik Tempat Usaha dengan warga
sekitarnya telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Retrbusi Izin
Gangguan dan Keterangan Tempat Usaha; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 24
Tahun 2000 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam
implementasinya dinilai kurang mendukung dan
memberatkan dunia usaha / tidak ramah investasi sehingga
Peraturan Daerah tersebut perlu diperbaharui agar menjadi
sebuah regulasi yang mendukung dan meringankan dunia
usaha / pro investasi; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang
Retrbusi Izin Gangguan;
Undang-undang Gangguan / HO ( Ordonantie Staadblad 1926 : 228 ) ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republikk Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, tata cara permohonan dan pemberian izin, kewajiban pemegang izin gangguan, penolakan dan pencabutan izin gangguan dan keterangan tempat usaha, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa izin gangguan dan keterangan tempat usaha, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif izin gangguan, struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan dan keterangan tempat usaha, masa retribusi, cara penghitungan retribusi, jangka waktu berlakunya izin dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 24 Tahun 2000 dicabut.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN
SARANA PENUNJANG MEDIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengobatan yang mudah, cepat dan akurat,
diperlukan adanya alat pemeriksaan kesehatan penunjang yang
dapat mendukung ketepatan suatu diagnosa;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan mendukung
peningkatan peran serta masyarakat maupun swasta sebagai
mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
c. bahwa peran serta swasta dalam penyelenggaraan pelayanan
penunjang medik tersebut perlu diatur, dibina dan diawasi, untuk
melindungi masyarakat pengguna jasa dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c tersebut diatas
dipandang perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin
Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Penunjang Medik;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembarah Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
167 /Menkes/KAB/B. Vlll/1972 tentang Pedagang Eceran Obat
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian lzin Apotek, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1332/Menkes/SK/X/2002;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1442/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Optikal;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan lzin Praktik
Fisioterapik;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1224/Menkes/PER/XII/2002 tentang Laboratorium Kesehatan;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1267/Menkes/SK/XII/2004 tentang standar Pelayanan
Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Keputusan Nomor
07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008
Nomor 07).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Perizinan
3. Pembinaan dan Pengawasan
4. Ketentuan retribusi
5. Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2009.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
khususnya dalam Pemberian pelayanan pasar, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2009
Untuk menyelenggarakan otonomi desa, desa dapat mengadakan kerja sama antar desa dan kerja sama dengan pihak ketiga untuk kepentingan desa masing-masing serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa perlu ditinjau kembali.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Kerja Sama Desa, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Tanggung Jawab; Badan Kerjasama Desa; Tata Cara; Penyelesaian Perselisihan; Perubahan dan Pembatalan; Tenggang Waktu; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2002 tentang Kerja Sama Antar Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mekanisme dan tata kerja Badan Kerja Sama Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No. 03, TLD No. 0132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL PADA PELABUHAN LOKAL DI KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan, kemajuan dan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup potensial maka sektor pelabuhan perlu dikelola secara optimal dan profesional sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna jasa pelabuhan;
bahwa pengelolaan sektor pelabuhan diharapkan memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pelabuhan Kapal pada Pelabuhan Lokal di Kabupaten Morowali;
UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 51 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PRetribusi Jasa Pelayanan Pelabuhan Kapal pada Pelabuhan Lokal di Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sasaran dan tujuan; ruang lingkup; golongan retribusi; nama, objek dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; wewenang pemungutan; strktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan masa retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kecerdasan bangsa, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat, dalam rangka meringankan beban masyarakat/ orang tua dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada jenjang pendidikan dasar dan menengah baik negeri maupun swasta dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan
16. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta peraturan teknis pelaksanaannya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu meninjau kembali dan mengevaluasi Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil. Dalam rangka tertib adminstrasi retribusi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perlu dilakukan pengaturan biaya pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Keppres No. 88 Tahun 2004; Kepmendagri No. 15 Tahun 1996; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, penggolongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, biaya dan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan bebas retribusi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta peraturan teknis pelaksanaannya
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannnya ditetapkan oleh Walikota.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat