Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Audit Dan Komite Lainnya Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Dewan Pengawas atau Komisaris membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan, dan untuk menjamin kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komite Audit dan Komite Lainnya pada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembentukan Komite Audit dan Komite Lainnya pada Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 Nomor 13 / NO REG 01.13/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemerintah Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas penanganan masalah bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; Kepres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering, Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2015
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bantul No. 145 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bantul
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Satuan Tugas Rehabilitasi Terpadu Penyandang Cacat Akibat Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2005
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUK ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan berlakunya Peraturan Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone Bolango No.12 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksaanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kesehatan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas Dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya pembentukan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) pada perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (Upt) Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Perhubungan memuat sistematika :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pembiayaan;
6. Eselonering, Pengangkatan, Dan Pemberhentian;
7. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - PENGELOLAAN PASAR - DINAS KOPERASI-UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN PASAR PADA DINAS KOPERASI-UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Berdasarkan Surat Gubernur Jambi No. S-061/107/SETDA.ORG-2.3/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Kabupaten Sarolangun Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran rekomendasi Nomor urut V angka 2 s/d 5 pada kolom 3 (tiga) dapat disetujui dibentuk UPTD dengan Tipeologi A;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi-UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2012; PERMENDAGRI 12 Tahun 2017; PERBUP No.79 Tahun 2016;
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Pada Dinas Koperasi-UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun; Meliputi; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Satuan Kerja; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Tradisional pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2013 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN TARIF JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan menganut prinsip komersial;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 54 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 44 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 69 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 2 Tahun 2012;Perda No. 6 Tahun 2016;
1. Beberapa tarif retribusi jasa usaha yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perataan Ruang serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2. Beberapa tarif retribusi jasa usaha yaitu retribusi pelayanan kepelabuhanan
perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2009/NO.3 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
Mencabut Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 518 Tahun 2001 tentang Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat