Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Menengah Luar Biasa dilaksanakan untuk membuka akses layanan pendidikan bagi masyarakat usia sekolah;
b. bahwa penerimaan peserta didik baru dilaksanakan untuk pemerataan layanan pendidikan yang bermutu sesuai daya tampung dan ketersediaan sarana prasarana satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009; Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Hal yang diatur:
1. Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Pelaksanaan Pendaftaran
3. Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi
4. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa peran serta masyarakat terhadap pendanaan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri sangat dibutuhkan guna mendukung terselenggaranya layanan pendidikan bermutu berbasis Standar Nasional Pendidikan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang kompetitif, bermoral dan berkarakter; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gurbenur tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Gurbenur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tanggung jawab pendanaan pendidikan, ruang lingkup, sumbangan orang tua/wali peserta didik, sumbangan pihak lain, penggunaan sumbangan dan bantuan pengawasan dan pelaporan, pengaduan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Sistem Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan akses pendidikan
kepada masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah
perlu menyiapkan sistem pendidikan berasrama, dan
bantuan pendidikan secara penuh;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang
Sistem Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang Sistem
Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang Sistem
Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Pasal I Ketentuan Lampiran dalam Pasal 2 diubahsehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A, sehingga Pasal 6A
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan merupakan investasi strategis pada pencapaian mutu menuju Pendidikan Berstandar Nasional; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan perlu dilakukan penataan pungutan dalam batas tertinggi serta sumbangan biaya pendidikan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan dan indeks masing- masing Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai sifat, larangan, besaran yang diperbolehkan, pemanfaatan serta pertanggungjawaban pungutan dan sumbangan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pendanaan pendidikan berdasarkan: (1) prinsip keadilan, yaitu besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing; (2) kecukupan, yaitu pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standard Nasional Pendidikan, dan (3) berkelanjutan, yaitu pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standard Nasional Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah.2017/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian dan kebijakan otonomi daerah serta perkembangan struktur organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sehingga perlu dicabut; bahwa Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang melanjutkan pendidikan, perlu dikendalikan dan diarahkan dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, pembinaan disiplin dan pengembangan prestasi dan karir Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bersangkutan.
UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; Perpres No.12 Tahun 1961; Kepres No.57 Tahun 1986
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) maksud dan tujuan pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS, 2) pokok-pokok kebijakan dan persyaratan, hak dan kewajiban bagi PNS selama tugas belajar dan PNS yang memperoleh izin belajar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
12 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dibentuk UPTD berupa Satuan Pendidikan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional, meliputi SMA, SMK dan SLB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah agar berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk menjamin kelancaran, transparansi dan keadilan, maka perlu ditetapkan pedoman tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah, Penerimaan Siswa Didik Baru pada SMK Negeri Boarding School, Pengendalian, Pengaduan, Informasi dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
26 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru-Guru, Pengawas dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga terjadi perpindahan status kepegawaian Guru, Pengawas dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK dan Pendidikan Khusus. Dengan meningkatnya kebutuhan dan tuntutan yang menunjang kinerja Guru, Pengawas dan Pegawai Tata
Usaha SMA, SMK dan Pendidikan Khusus se-Kalimantan Tengah, maka perlu diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tidak berlaku bagi Guru, Pengawas, dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK dan Pendidikan Khusus.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2017
anggaran - Pendidikan dan Pelatihan - widyaiswara - kewidyaiswaraan substansi - tahun 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2017/NO.540
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa penggunaan keuangan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan TOT substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif, serta kemanfaatan; bahwa Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan TOT Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemipinan Tingkat III dan Tingkat IV dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsi tenaga pengajar di Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mensejaterahkan masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai kewenangan berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan TOT Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi lainnya di luar Sulawesi Tengah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur suatu proses untuk memperoleh tenaga pengajar yang terampil dan ahli serta berkualitas sesuai dengan tuntutan jaman yang terfokus kepada Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Kepemimpinan Tingkat IV.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 127 Tahun 2015 tentang Penulisan Nama Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penulisan nama Organisasi Perangkat Daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2015 tentang Penulisan Nama Organisasi Perangkat Daerah; Bahwa dengan beralihnya beberapa urusan menjadi kewenangan Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu penataan kembali penulisan nama Organisasi Perangkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2015
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 127 Tahun 2015 tentang Penulisan Nama Organisasi Perangkat Daerah
Jumlah Halaman: 11 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat