Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3, TLD NO.191
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan Jenis Retribusi Kabupaten/Kota; retribusi daerah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah yang sangat penting artinya sebagai perwujudan membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembangunan, Peningkatan Pelayanan Masyarakat guna menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan;
3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor Dijalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasaranan Lalu Lintas Jalanan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bombana didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dibidang air minum dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan air minum secara berdaya guna dan berhasil guna;
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja pengelolaan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai sarana pelayanan umum;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 5 Tahun 1962; UU No 23 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 107 Tahun 2000; PP No 16 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Kedudukan Hukum dan Lapangan Usaha; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Modal; 5. Ketentuan Tarif; 6. Penggunaan Laba Bersih; 7. Pembinaan; 8. Pembentukan; 9. Pembubaran; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 7 Tahun 1955, UU No 5Tahun 1984, UU No 23 Tahun 1992, UU No 10 Tahun 1995, UU No 11 Tahun 1995, UU No 7 Tahun 1996, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 11 Tahun 1962, PP No 13Tahun 1995, PP No 79 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Keppres No 74 Tahun 2001, Keppres No 3 Tahun 1997, Permendag No 15/M-DAG/PER/3/2006, Perda Provinsi Kalimantan Barat No 4 Tahun 1986, Perda No 9 Tahun 2008, Perda No 10 tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penggolongan, produksi, peredaran dann pengendalian minuman beralkohol, rekomendasi dan perizinan, larangan pengedaran, penjualan dan produksi minuman beralkohol, minuman beralkohol tradisional, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, perlabelan, penyimpanan dan peredaran minuman beralkohol, pelaporan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 7) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
terdiri dari 10 hlm peraturan dan 4 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA LEMPE, DESA PADDUMPU, DESA ABBAJARENG, DESA TIMBOLO, DESA OGOMATANANG, DESA GALANDAU, DESA TELUK JAYA DAN LELEAN NONO
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dalam wujud otonomi daerah secara utuh, luas, nyata, dan bertanggungjawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai arah desentralisasi bagi desa dan Kabupaten/Kota, maka perlu optimalisasi fungsi desa sebagai pelaksana terdepan untuk melayani masyarakat; bahwa guna menunjang kemandirian daerah dalam konteks otonomi daerah perlu diwujudkan kemandirian Desa melalui peningkatan peranan pemerintah desa pada aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa lompe , Desa Paddumpu, Desa Abbajareng, Desa Timbolo, Desa Ogomatanang, Desa Galandau, Desa Teluk Jaya, dan Desa Lelean Nono;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran desa untuk lebih meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahtraan masyarakat pada: 1) Desa Bangkir Kecamatan Dampal Selatan yang dimekarkan menjadi Desa Bangkir dan Desa Lempe; 2) Desa Soni Kecamatan Dampal Selatan yang dimekarkan menjadi Desa Soni dan Desa Paddumpu; 3) Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan yang dimekarkan menjadi Desa Tampiala dan Desa Abbajareng; 4) Desa Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara yang dimekarkan menjadi Desa binontoan dan Desa Timbolo; 5) Desa Lampasio Kecamatan Lampasio dimekarkan yang menjadi Desa Lampasio dan Desa Ogomatanang; 6) Desa Silondou Kecamatan Basidondo yang dimekarkan menjadi Desa Silondou dan Desa Galandau; 7) Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara yang dimekarkan menjadi Desa Santigi dan Desa Teluk Jaya; 8) Desa Tambuni Kecamatan Baulan yang dimekarkan menjadi Desa Tambun dan Desa Lelean Nono.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
6 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa datam rangka petaksanaan peraturanMenteri Datam Negen Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja UnitPelayanan Perizinan Terpadu di Daerah dan
dengan bei'pedoman pada Peraturan PemerintahNomor 41 Tahun 7007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka pertu membentukOrganisasi dan Tata Kerja Kantor PetayananPerizinan Terpadu Kabupaten Konawe. Berdasarkan pertimbangan tersebut ,maka perlu ditetapkan dalam peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No, 6 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Konawe No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe ,dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pembentukan
2. Kedudukan
3. Tugas Pokok dan Fungsi
4. Kewenangan
5. Susunan Organisasi
6. Kepangkatan, pengangkatan, eselonisasi dan Pemberhentian dalam jabatan
7. Kepegawaian
8. Jabatan Fngsional
9. Tata Kerja
10. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka Satuan KerjaPerangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan perizinan di unit kerja masing-masing diatihkan pengelotaan perizinannya pada Kantor Petayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2009
PERDA Kab. Bangka No. 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Tingkat II Bangka Nomor 02 Tahun 1980 tentang Retribusi Pembuangan Sampah dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Pasal 62 Peraturan Pemerintalr Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, maka dipandang perlu memhentuk Pedoman dan Mekanisme penyusunan Peraturan desa. sehinnga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 72/2005; Permendagri 15/2006; Permendagri 16/20006 dan Permendagri 17/2006.
Materi Pokok: Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan-perundang - undangan yang lebih tinggi. Ranc:ngan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintahan Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanjannya akan diatur dengan Keputusan Bupati Mukomuko.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat