Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Perindustrian dan Tanda Daftar Gudang (TDG)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna
mendorong peningkatan investasi dan menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan penyelenggaraan izin usaha perdagangan, pendaftaran perusahaan, izin industri dan pendaftaran gudang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M• DAG/PER/ 12/2011, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
37 /M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar lndustri, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M• DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, perlu mengatur Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Industri, Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2759);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanarnan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanarnan Modal;
17. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan;
19. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang tidak dikenakan Wajib Daftar Perusahaan;
20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M• DAG/PER/ 12/2011;
21. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M- DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti;
23. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
24. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/D Seri D);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 47);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 68);
Kepala Daerah berwenang menerbitkan SIUP, TOP, Izin Industri dan TOG.
Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP, TOP, Izin Industri dan TOG kepada Pejabat yang ditunjuk.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2018
Permen LHK No. 22 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 5, BN 2020/ NO 90; http://jdih.menlhk.co.id/: 19 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
perubahan atas peraturan bupati mukomuko nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal, pelayanan perizinan dan tenaga kerja kabupaten mukomuko
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Publik dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan Ekonomi dan Investasi di bidang Penanaman Modal dengan melihat dinamika perubahan peraturan perundang-undangan tentang perizinan.
1. UU Nomor 3 Tahun 2003
2. UU Nomor 23 Tahun 2014
3. PP Nomor 18 Tahun 2016
4. Perpres RI Nomor 97 Tahun 2014
5. Perpres Nomor 91 Tahun 2017
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009
7. Permenkes Nomor 889/MENKES/PER/V/2011
8. Permenkes Nomor 26 Tahun 2013.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
10. Permenkes Nomor 18 Tahun 2016
11. Permenkes Nomor 18 Tahun 2016
12. Permenkes Nomor 20 Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016
14. Permendagri Nomor 100 Tahun 2016
15. Permendagri Nomor 19 Tahun 2017
16. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017
17. Permendagri nomor 138 Tahun 2017
18. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016
19. Perbup Nomor 32 Tahun 2016
20. Perbup Nomor 1 Tahun 2017
Ketentuan dalam Lampiran Perbup Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2006
BUMNBUMD/Badan Usaha Milik DaerahKepegawaian, Aparatur NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, BN.2019 /NO.230, PERMENPAN.GO.ID ; 20 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pembentukan inovasi pelayanan publik
melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1
(satu) inovasi serta guna mendorong percepatan
peningkatan kualitas pelayanan publik yang
merupakan kebutuhan dan hak masyarakat setiap
warga negara dan penduduk, perlu menyelenggarakan
kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan
usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
b. bahwa agar pelaksanaan kompetisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat berjalan dengan efektif,
efisien, akuntabel, dan transparan perlu adanya
pedoman penyelenggaraan kompetisi inovasi pelayanan
publik;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi
Pelayanan Publik di Lingkungan
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah;
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014
tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 517) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 574);
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan Kompetisi setiap tahun; Setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi di lingkungan instansi masing-masing setiap tahun untuk kegiatan Kompetisi; Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
Untuk memperluas tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat;
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 2016; dan PERDAKAB Bangka Barat No 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Sewa Gedung Convention Hall Beserta Fasilitas Pendukungnya.
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Sektor Retrivusi Daerah, Perlu Melakukan Optimalisasi Penerimaan Retribusi Daerah Dengan Menggali Potensi Pendapatan Daerah Dengan Mengacu Pada Peraturan Daerah Provinsi Kalmantan Timur Nomor 2 Taun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
B. Bahwa Setelah Dilakukan Evaluasi Dengan Memperhatikan Indeks Harga Dan Perkembangan Perekonomian, Maka Dipandang Perlu Dilakukan Dan Mentapkan Kembali Struktur Dan Besarnya Tarif Sewa Gedung Convention Hall Beserta Fasiltas Pendukungnya
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015 PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda No.02 Tahun 2012; Perda No.9 Tahun 2016;
Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Sewa Gedung Convention Hall Beserta Fasilitas Ppendukungnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat