Peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan daerah no 16 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu diubah yaitu ketentuan BAB I pasal 1 angka 40, 41, 42, 43 dan 44 dihapus; ketentan BAB II pasal 2 ayat (1) dihapus; ketentuan BAB IV pasal 32, 33,34,35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51 dihapus; ketentuan pasal 67 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat