Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 4, BN.2016/No.323, jdih.pom.go.id: 20 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/02/2022 Tahun 2022
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-3/MBU/03/2022, BN. 2022/No. 280, https://jdih.bumn.go.id/: 4 Hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/08/2021 Tahun 2021
Permen BUMN No. PER-15/MBU/11/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/07/2020, BN.2020/No.784, jdih.bumn.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang bersih, berwibawa, dan bertanggung
jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil
Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Nilai-nilai; Kode Etik dan Kode Perilaku; Pencegahan; Penegakan; Pemberian Sanksi; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
29 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/07/2020 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/ 2012 TENTANG KODE ETIK APARATUR KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/07/2020, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian. Badan
Usaha Milik Negara yang bersih, berwibawa, dan
bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam
menjalankan tugas telah ditetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/ MBU/2012
tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04 / MBU/ 2012 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan
mengenai nilai-nilai Kementerian BUMN yang berlaku
sehingga perlu dilakukan pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
04/ MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/ MBU/ 03 /2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340)
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
3 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/10/2019 Tahun 2019
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-153/MBU/07/ 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/10/2019, BN.2019/No.1195, jdih.bumn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penerapan sistem merit di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, diperlukan penataan pola karier
untuk memberikan kepastian pengembangan karier dan
mendorong profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Karier
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10 / MBU / 07 / 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10 / MBU / 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
mengatur mengenai Manajemen
Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara yang meliputi tahapan
manajemen karier, pola karier, karier jabatan struktural,
karier jabatan fungsional, persyaratan pengangkatan
dalam jabatan struktural, dan tata cara penilaian calon
pejabat struktural di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-153/MBU/07/ 2019
tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negar
31 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 Tahun 2019
Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/10/2019, BN.2019/No.1198, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah, setiap instansi pemerintah perlu menetapkan
peraturan mengenai kelas jabatan;
b. bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara
sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-16/ MBU/ 10/2014
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa permintaan validasi hasil evaluasi jabatan di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah
disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor: B/109/M.SM.04/00/2019 tanggal 13 September
2019, sehingga perlu mengatur kembali jabatan dan kelas
jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan dan
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10/MBU/ 07/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
Jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan
tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan
pengawas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara; Jabatan dan kelas jabatan fungsional keahlian dan fungsional
ketrampilan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara; Jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negar
22 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat